968kpfm, Samarinda - Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik, menyampaikan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) untuk tahun 2025 di Benua Etam. Pengumuman ini disampaikan Akmal Malik kepada awak media di VVIP Room Bandara APT Pranoto Samarinda, Rabu (18/12).
Dengan didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, Rozani Erawadi, orang nomor satu di Benua Etam itu menyampaikan besaran upah 9 kabupaten dan kota di Kaltim diluar Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) yang masih mengikuti besaran UMK Kutai Barat.
"Karena Mahulu masih belum memiliki dewan pengupahan, sehingga mereka masih mengikuti Kutai Barat dalam menetapkan UMK," ucap Akmal, Rabu (18/12).
Kebijakan upah minimum diterapkan sebagaimana arahan Presiden RI, Prabowo Subianto, sebagai instrumen untuk menjaga daya beli masyarakat serta pekerja lebih baik. Merujuk kepada formula penetapan UMK tahun 2025, rumus yang diterapkan adalah akumulasi dari UMK 2024 ditambah dengan nilai kenaikan UMK 2025 sesuai kebijakan presiden, yakni naik sebesar 6,5 persen.
Sementara untuk UMSK, kata Akmal, ditetapkan sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan resiko yang berbeda dari sektor lainnya, serta memperhatikan tuntutan pekerjaan yang lebih berat, spesialisasi yang ditentukan, dan sektor tertentu yang sudah ada dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KLBI).
"Perhitungan UMK dan UMSK telah disepakati oleh Dewan Pengupahan dari tiap masing-masing kabupaten/kota. Tercatat ada 9 kabupaten dan kota yang menyampaikan UMK. Sementara UMSK hanya 7 daerah yang mengumumkan," tegas Akmal.
Akmal memaparkan, besaran UMK tahun 2025 paling tinggi berada di Kabupaten Berau, yakni sebesar Rp4.081.376,31 dan terendah di Kabupaten Paser sebesar Rp 3.591.565,53. UMK dan UMSK berlaku bagi pekerja yang masa jabatannya kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan, dan apabila perusahaan telah memberikan upah lebih tinggi dari UMK atau UMSK dilarang mengurangi atau menurunkan, hanya boleh menambahkan kenaikan gaji.
"UMK dan UMSK ini mulai berlaku tanggal 1 Januari 2025," tandasnya.
Kepala Disnakertrans Kaltim, Rozani Erawadi menambahkan, Rozani Erawadi menjelaskan, penetapan UMK dan UMSK tahun 2025 ini merupakan hasil rapat bersama Dewan Pengupahan dan berbagai pihak terkait. Prinsipnya, karena kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) mengikuti keputusan Presiden, maka wajib mengikuti. Sedangkan UMSP sesuai kesepakatan dengan pekerja dan pengusaha.
"Karena UMP itu lebih rendah, maka UMK lebih tinggi. Maka, itu riil pembayaran upah menggunakan UMK dan UMSK," tegasnya.
Berikut rincian Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Kaltim Tahun 2025:
UMK Kabupaten Paser Tahun 2025 sebesar Rp. 3.591.565,53.
UMK Kutai Kartanegara Tahun 2025 sebesar Rp. 3.766.379,19.
UMK Berau Tahun 2025 sebesar Rp.4.081.376,31.
UMK Kutai Timur Tahun 2025 sebesar Rp. 3.743.820,-.
UMK Kutai Barat Tahun 2025 sebesar Rp. 3.952.233,98.
UMK Penajam Paser Utara Tahun 2025 sebesar Rp. 3.957.345,89.
UMK Samarinda Tahun 2025 sebesar Rp.3.724.437,20.
UMK Balikpapan Tahun 2025 sebesar Rp 3.701.508,68.
UMK Bontang Tahun 2025 sebesar Rp3.780.012,66.
Rincian UMSK beberapa kabupaten dan kota di Kaltim Tahun 2025 :
1. Kabupaten Berau:
Batu Bara: Rp 4.185.471,92
Perkebunan Sawit: Rp 4.122.210,27
2. Kabupaten Kutai Kartanegara:
Minyak dan Gas: Rp 3.841.706,77
Batu Bara: Rp 3.841.706,77
Perkebunan sawit Rp. 3.841.706,77
Minyak dan gas Rp. 3.841.706,77
3. Kota Bontang:
Industri Pupuk: Rp 3.997.363,39
Gas Alam: Rp 4.950.142,87
4. Samarinda
Konstruksi Gedung sebesar Rp. 3.780.303,76
Konstruksi Instalasi Listrik sebesar Rp. 3.780.303,76
Pengangkutan dan Pergudangan Angkutan Laut sebesar Rp. 3.780.303,76
5. Penajam Paser Utara Tahun 2025 antara lain:
Perkebunan Sawit sebesar Rp. 4.016.706,08
Kehutanan sebesar Rp. 4.036.492,81
Batu Bara sebesar Rp. 4.115.639,73
Minyak dan Gas sebesar Rp. 4.155.213,18
6. Kutai timur
Perkebunan Sawit sebesar Rp. 3.901.060,50
Batu Bara sebesar Rp. 3.901.291,90
7. Paser
Perkebunan Sawit sebesar Rp. 3.636.000
Pertambangan Batu Bara sebesar Rp. 3.728.045,02
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima19 Dec 2024