968kpfm, Samarinda - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (DPPKUKM) Kaltim menemukan indikasi ketidaksesuaian volume pada produk minyak goreng Minyakita yang beredar di Balikpapan.
Produk yang seharusnya memiliki isi 1 liter ternyata tidak mencapai jumlah tersebut, sehingga hal ini menimbulkan kekhawatiran mengenai transparansi pelaku usaha dalam distribusi bahan pokok.
Kepala DPPKUKM Kaltim, Heni Purwaningsih, menegaskan bahwa produk yang tidak memenuhi standar harus segera ditarik dari peredaran.
"Kami menemukan bahwa volume Minyakita yang tercantum 1 liter di kemasan ternyata kurang dari itu. Sesuai aturan, produk dengan ketidaksesuaian ini harus ditarik dan tidak boleh lagi diperjualbelikan," ucap Heni.
Heni menambahkan bahwa pemerintah akan menelusuri lebih lanjut untuk mengidentifikasi produsen yang bertanggung jawab atas penyimpangan ini.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa pelaku usaha yang terbukti melanggar aturan dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Hukuman yang diberikan bisa berupa denda, pencabutan izin usaha, atau tindakan hukum lebih serius jika produk terbukti membahayakan konsumen.
"Dalam regulasi perlindungan konsumen, pelanggaran seperti ini dapat berujung pada pencabutan izin usaha, denda, hingga sanksi hukum lebih berat jika ada dampak merugikan bagi masyarakat," tambahnya.
Terkait kasus ini, Heni menegaskan bahwa tanggung jawab dalam perdagangan tidak hanya berada pada pelaku usaha, tetapi juga pemerintah sebagai pengawas dan konsumen sebagai pengguna akhir.
"Dalam sistem perdagangan yang sehat, pemerintah menetapkan regulasi, pelaku usaha harus bertindak jujur, dan konsumen harus lebih teliti dalam memilih produk," katanya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih kritis saat berbelanja, dengan memeriksa label, komposisi bahan, dan memastikan tanggal kedaluwarsa sebelum membeli produk.
"Konsumen berhak mendapatkan produk sesuai dengan yang mereka bayar. Oleh karena itu, penting untuk selalu mengecek informasi produk dan harga agar tidak dirugikan," tutupnya.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima21 Mar 2025