Main Image
Kota Tepian
Kota Tepian | 13 Apr 2022

Miris! Pengguna dan Pengedar Diciduk, 21 Gram Sabu-Sabu Turut Disita

968kpfm, Samarinda - Peredaran narkotika jenis sabu-sabu tetap terus berjalan meski dalam suasana bulan suci Ramadhan. Hal ini terbukti saat Tim Hyena Satresnarkoba melakukan penindakan pada Minggu (10/4) lalu.

Tidak tanggung-tanggung, pengguna dan juga pengedar narkotika turut digelandang ke Mako Polresta Samarinda. Mereka adalah MN (37) dan AD (36). Terungkapnya kasus ini bermula dari dibekuknya MN di Jalan Kenangan, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang.

Kasatresnarkoba Polresta Samarinda, Kompol Rido Doly Kristian menerangkan, MN diamankan saat sedang melintas menggunakan sepeda motornya. Dari hasil penggeledahan, ditemukan tiga poket sabu-sabu seberat 21,83 gram/brutto yang tersimpan di saku bajunya.

"Pengembangan dilakukan, di mana MN menyebut bahwa dia mendapat narkotika itu dari seorang pria berinisial AD," kata Rido.

Lantas petugas segera menyambangi indekos AD yang berlokasi di Jalan AW Syahranie, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara. Di sana, petugas hanya menemukan satu buah timbangan digital. Setelah diusut, ternyata AD sedang berada di Jalan AM Sangaji, Gang 12, Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang.

Tanpa basa-basi Tim Hyena segera bergerak menuju lokasi yang disebutkan dan meringkus AD yang sedang asyik bersantai di salah satu teras rumah. Sebuah handphone dan uang tunai Rp 4.850.000 turut disita sebagai barang bukti.

"Kuat dugaan uang tersebut hasil transaksi narkotika. AD ini memang sudah menjadi DPO kami sejak lama. Kini kami masih menelusuri dari mana dan siapa yang memasok barang haram ini," tutup Rido.

Penulis: Fajar
Editor: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵