Main Image
Kota Tepian
Kota Tepian | 19 Apr 2024

Mobil Tabrak Motor di Jalan MT Haryono, Pemotor Terseret 25 Meter

968kpfm, Samarinda - Satlantas Polresta Samarinda menetapkan seorang pengemudi mobil berinisial MT (24) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang terjadi di Jalan MT Haryono, tepatnya di depan Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kaltim pada Selasa (16/4) lalu.

Kasat Lantas Polresta Samarinda, Kompol Creato Sonitehe Gulo menerangkan, kronologi kejadian sendiri bermula ketika salah satu pegawai BPBD Kaltim, Tumpak Halasan Tambun, sedang melintas dengan sepeda motornya dari arah simpang air putih. Ketika berada di depan Kantor BPBD Kaltim, korban hendak menyeberang untuk masuk ke area kantor.

"Tiba-tiba dari arah belakang, mobil yang dikemudikan MT menghantam sepeda motor korban yang tengah berhenti untuk berbelok kanan. Sehingga korban langsung terseret sejauh 25 meter, sementara kendaraan korban menghantam mobil yang turun dari tanjakan MT Haryono," ucap Gulo dalam konferensi pers pada Kamis (18/4).

Akibat insiden ini, korban segera dibawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan medis karena mengalami luka yang cukup parah. Namun setelah dilakukan perawatan intensif, korban menghembuskan nafas terakhirnya pada Rabu (17/4).

Gulo menjelaskan, berdasarkan hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi, diketahui bahwa kecelakaan ini terjadi lantaran pengemudi roda empat berinisial MT kehilangan konsentrasinya saat berkendara. Sehingga tanpa sadar saat hendak menaiki tanjakan MT Haryono telah menabrak seorang pengendara motor.

"Kesimpulan sementara, diduga MT melamun saat mengemudikan mobil, sehingga tidak fokus saat berkendara dan menabrak pengemudi sepeda motor," imbuhnya.

Sementara itu, Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli menyampaikan bahwa selain kecelakaan di Jalan MT Haryono, pihaknya juga telah menetapkan dua pengendara yang terlibat kecelakaan di Jalan Poros Samarinda-Bontang, serta kecelakaan di Jalan Tol kilometer 77 Samarinda-Balikpapan sebagai tersangka.

Mereka adalah sopir truk berinisial RF yang terlibat kecelakaan di Jalan Poros Samarinda-Bontang dan menewaskan seorang pengemudi roda empat berinisial HM pada Senin (25/4). Kemudian pengemudi kendaraan roda empat berinisial HL yang terlibat kecelakaan di Jalan Tol kilometer 77 Samarinda-Balikpapan yang menewaskan penumpangnya berinisial YPD pada Rabu (3/4) lalu.

"Jadi kejadian ini mengakibatkan korban meninggal dunia. Sekarang sudah dilakukan proses oleh Sat Lantas dan ketiga tersangka sudah dilakukan penanganan. Untuk berkasnya dalam tahap kelengkapan agar bisa dilimpahkan ke kejaksaan," tandasnya.

Dari ketiga kasus laka lantas ini, Satlantas Polresta Samarinda menjerat ketiganya dengan Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ) dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Penulis: Fajar
Editor: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵