968kpfm, Samarinda - Hanya bermodal kunci letter T, tiga Sekawan berinisial RDH (30), AR (31) dan EH (40) mampu mencuri 6 sepeda motor di berbagai wilayah Kota Tepian. Uniknya keenam sepeda motor ini tidak langsung dijual, melainkan dibongkar terlebih dahulu.
RDH sendiri merupakan seorang pemetik atau eksekutor saat menjalankan aksinya. Sementara AR dan EH bertugas melakukan pemantauan di sekitar lokasi kejadian agar aksi mereka tidak diketahui oleh masyarakat. Enam TKP itu sendiri berada di wilayah hukum Samarinda Ulu, Sungai Kunjang dan Samarinda Utara.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan, setelah berhasil membawa sepeda motor milik korbannya, ketiganya segera melepas spare part dari kendaraan roda dua tersebut untuk dijual kembali. Dari hasil pengungkapan yang dilakukan pada Kamis (25/8), polisi menyita 6 unit sepeda motor berbagai merk yang bentuknya sudah tidak utuh lagi.
"Mereka membongkar kendaraan untuk dijual secara terpisah. Kelompok ini tidak menjual motor, tapi onderdilnya yang dijual," imbuh Ary, Senin (29/8).
Tidak hanya meringkus tiga sekawan ini, Polresta Samarinda bersama Polsek jajaran juga membekuk lima pelaku curanmor lainnya yang terjadi di wilayah hukum masing-masing. Dari pengungkapan ini terdapat delapan unit kendaraan roda dua yang disita di Mako Polresta Samarinda. Bahkan salah satunya harus dilumpuhkan dengan timah panas akibat melawan saat diamankan.
"Jadi seluruh barang bukti sudah kami amankan di Polresta Samarinda. Bagi masyarakat yang pernah merasa kehilangan sepeda motornya, bisa langsung mengecek apakah barang bukti yang ada merupakan sepeda motornya," ungkap Ary.
Seluruh tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman yang bervariasi, mulai dari 6 tahun hingga 9 tahun penjara.
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima30 Aug 2022