968kpfm, Samarinda - Seorang pria berinisial DR nekat mencuri di sebuah indekos, Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Ilir pada Rabu, 12 Agustus 2020 lalu.
Akibat insiden ini, DR yang berprofesi sebagai ojek online sempat diamuk massa. Dia babak belur setelah menerima bogem mentah dari masyarakat.
Anggota Polsek Sungai Pinang segera menuju lokasi kejadian untuk mengamankan pelaku. Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rengga Puspo Saputro, membenarkan bahwa pihaknya mengamankan DR sekitar pukul 22.30 WTIA.
"Jadi korban ini sudah dihakimi massa. Beruntung sempat kami amankan dan langsung dibawa ke Mapolsek Sungai Pinang," kata Rengga, Kamis (13/8/2020).
Rengga menerangkan awal mula kejadian. Pelaku mengantar barang ke indekos korban di hari yang sama pada pukul 09.00 WITA. Setelah mendapat gambaran dari indekos tersebut, DR mempersiapkan diri dengan pisau dapur, gunting dan selotip dengan niatan untuk menyekap korban jika melawan.
"Pelaku sempat mengajak seorang rekan, tetapi dia menolak. Jadi dia melakukannya sendiri dengan modus hendak mengantar barang di sebuah kamar kos, namun gagal karena korbannya berteriak," jelas Rengga.
DR mengaku tidak ingin diceraikan isrinya, sehingga dia nekat menggarong guna mendapatkan uang. Dia bercerita, sang istri memberi dana sebesar Rp 1,5 juta untuk keperluan modal usaha. Namun, duit tersebut malah dipakai DR untuk modal judi online.
"Jadi saya sempat dikasi uang modal Rp 1,5 juta sama istri. Saya pakai buat main judi sebanyak tiga kali, tapi kalah terus. Sempat kepergok dua kali, dan ketiga kali ini saya diancam cerai," ungkap DR, Kamis (13/8/2020).
Pria yang dulu bekerja sebagai manajer di sebuah perusahaan ini, kecanduan judi daring sejak 5 tahun lalu. Hobi terlarangnya itu semakin kuat ketika bergabung bersama kawan yang doyan berjudi. Bahkan, DR berniat menggadai sejumlah barang.
"Saya keliling cari pinjaman, tapi tidak ada yg mau kalau tidak ada jaminan. BPKB di tangn istri. Jaminan cuma HP dan motor. Kalo digadai saya pasti ditanya nanti sama istri," tukasnya.
Kini DR harus mendekam di tahanan Mapolsek Sungai Pinang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, juncto Pasal 2 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951 LN No.78 Tahun 1951 tentang penggunaan senjata tajam.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima14 Aug 2020