968kpfm, Samarinda - Pria berusia 39 tahun bernama Winarko ditangkap polisi. Itu karena ia mencuri 10 sepeda motor. Modusnya, Winarko menipu korban lewat aplikasi kencan.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli menerangkan, pengungkapan ini bermula ketika pihaknya menerima tiga laporan curanmor dari wanita panggilan yang menjadi korban-korban Winarko.
Ketiga korban ini kehilangan motornya dengan modus hampir serupa, di mana mereka dan pelaku berkenalan melalui aplikasi kencan.
"Modusnya yang pertama membuat korban tidak berdaya dengan memberinya minuman beralkohol. Lalu ada korban yang dibawa jalan-jalan setelah berkenalan, kemudian motornya diambil dan dibawa lari. Modus lainnya dengan cara merampas paksa motor korban setelah berkenalan, di mana korban didorong dan motornya dibawa kabur," jelas Ary Fadli, Kamis (10/8).
Setelah menerima laporan dari para korban, Ary mengerahkan jajarannya untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya pada Selasa (1/8) lalu di kilometer 24 Jalan Soekarno-Hatta, Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Winarko berhasil dibekuk saat berada di indekosnya oleh Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda.
Meski hanya menerima tiga laporan polisi dari aksi Winarko, berdasarkan hasil pengembangan polisi menemukan 10 unit sepeda motor yang telah disembunyikan oleh pelaku. Kendaraan roda dua, ujar Ary, belum sempat dijual oleh pelaku sehingga semuanya berhasil diamankan menjadi barang bukti.
"Belum ada yang dijual, jadi kendaraan ini disembunyikan dan disimpan. Kalau dari pengakuan pelaku, aksi dia sudah dilakukan sejak satu tahun terakhir," sebut Ary.
Atas perbuatannya, Winarko akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima11 Aug 2023