Main Image
Dunia
Dunia | 24 Oct 2019

Modus Isi Ulang Tabung Gas, Seorang Pemuda Diringkus Polisi

KPFM SAMARINDA - Kelangkaan tabung gas LPG ukuran 3 Kilogram di wilayah Samarinda dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk mengais keuntungan. Salah satunya ialah Sanjani (24) yang telah diamankan oleh Polsekta Samarinda Seberang pada Senin (21/10/2019) pukul 22.00 Wita.

Sanjani tertangkap karena mencoba untuk melakukan tindakan penipuan dengan modus isi ulang tabung gas. Salah satu korban dari tindakan Sanjani adalah pemilik pangkalan tabung gas LPG yang berlokasi di Jalan Kurnia Makmur, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir, Samarinda.

Kapolsekta Samarinda Seberang, Kompol Suko Widodo menerangkan, awal kejadian ini bermula saat Sanjani menawarkan jasa isi ulang tabung gas kerumah korban menggunakan sebuah mobil rental, pada Selasa (1/10/2019).

"Tersangka menawarkan jasa mengisi tabung gas 3 Kg dengan harga 19 ribu Rupiah," Ungkap Kompol Suko Widodo, Kamis (24/10) siang.

Tergiur dengan harga yang cukup murah untuk jasa pengisian tabung gas, korban akhirnya mengiyakannya dan mengangkut 38 buah tabung gas 3 Kg miliknya yang sudah kosong ke mobil tersangka.

"Untuk membuktikan keseriusan tersangka, tersangka mengajak anak korban untuk ikut melihat lokasi pengisian tabung gas," Ucap Suko.

Di pertengahan jalan, korban tiba-tiba diturunkan dengan dalih untuk membeli nasi goreng. Saat korban telah turun dari mobil untuk membeli makan, tersangka langsung melarikan diri meninggalkan korban. Tidak terima, akhirnya korban menghubungi orang tuanya, dan segera melaporkan kasus ini ke Polsekta Samarinda Seberang.

Suko menuturkan, tersangka sudah berulang kali beraksi di wilayah Samarinda. Tercatat, tidak hanya pangkalan tabung gas LPG di Harapan Baru saja yang menjadi titik aksi tersangka, terdapat 16 titik dengan jumlah total 87 tabung gas 3 Kg.

"Tabung gas ini akan dijual kembali ke orang-orang yang sudah menunggu," Katanya.

Namun, belum sempat untuk dipasarkan, unit opsnal Polsekta Samarinda Seberang berhasil meringkus Sanjani dan saat ini pelaku telah mendekam di tahanan Polsekta Samarinda Seberang.

Berdasarkan keterangan tersangka, dirinya menjual tabung gas LPG ukuran 3 Kg yang kosong dengan harga 80-100 ribu Rupiah per tabungnya.Tersangka juga diketahui merupakan resedivis kasus curanmor dan baru bebas dua tahun yang lalu.

Saat ini barang bukti tabung gas LPG 3 Kg tersebut telah diamankan di Polsekta Samarinda Seberang. Suko menghimbau kepada masyarakat yang menjadi korban dari tersangka agar bisa mengambil tabung gas miliknya ke Polsekta Samarinda Seberang.

Akibat perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal 378 subsider 372 KUHP tentang penggelapan atau penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Dokumentasi : KPFM Samarinda

Penulis : Fajar

Editor : Agung

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵