Main Image
Kota Tepian
Kota Tepian | 08 Aug 2023

Modus Pengedar di Sungai Dama, Simpan Sabu dalam Kotak Rokok

968kpfm, Samarinda - Pemuda 24 tahun bernama M Yusuf alias Amat harus merasakan dinginnya jeruji besi. Amat harus jadi pesakitan setelah polisi membekuknya di Jalan Otto Iskandar Dinata (Otista) Gang Monalisa, Kelurahan Sungai Dama, Kecamatan Samarinda Ilir, Selasa (1/8).

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Resnarkoba, Kompol Bambang Suhandoyo membeberkan, awalnya petugas hanya menemukan barang bukti satu poket sabu-sabu dengan berat 0,62 gram/bruto yang disimpan dalam kotak rokok pada genggaman tangan sebelah kiri pemuda tersebut.

"Namun saat di interogasi, dia mengaku menyimpan sisa sabu yang ada di Pasar Sungai Dama," sebut Bambang.

Berdasarkan pengakuan pelaku, polisi langsung membawanya ke Pasar Sungai Dama untuk menunjukkan tempat penyimpanan sabu milik Amat. Setibanya di salah satu lapak, lantas pelaku menunjukkan kepada petugas kepolisian sabu-sabu miliknya yang berada di bawah kolong meja.

"Kami temukan enam poket sabu-sabu seberat 2,64 gram/bruto disana, disimpan dalam kotak rokok," bebernya.

Dari pengakuan pelaku, kata Bambang, pemuda 24 tahun itu baru sekitar tiga bulan menjalankan bisnis haram tersebut, di mana ia mendapatkan narkotika golongan I tersebut dari seseorang yang tidak dikenalnya.

"Jadi metode pengambilannya dengan sistem jejak, atau ditaruh di salah satu tempat. Setelah menerima barang haram itu, pelaku menjual narkotika ini seharga Rp 150 ribu per poketnya," ungkap Bambang.

Atas perbuatannya ini, Amat akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman paling kecil 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Penulis: Fajar
Editor: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵