Main Image
Kota Tepian
Kota Tepian | 18 Mar 2022

Modus Penyamaran Pakai Kopi, Ganja 4,2 Kilogram Asal Aceh Gagal Edar

968kpfm, Samarinda - Lagi-lagi pengiriman ganja kering dari Pulau Sumatera berhasil digagalkan Tim Hyena Satresnarkoba Polresta Samarinda.

Jumlahnya pun fantastis, yakni sebanyak 4,2 Kilogram ganja kering yang berhasil disita dari sebuah paket di jasa ekspedisi.

Awalnya pengungkapan ini bermula saat Tim Hyena mendapat informasi transaksi narkotika jenis ganja di sebuah indekos Jalan Pramuka 5B, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara.

Saat penindakan pada Kamis (10/3) lalu, polisi mengamankan pria berambut gondrong atas nama Pedian Mahmud (33). Dari kediamannya, polisi menemukan 19 poket ganja kering siap edar di dalam kardus ukuran sedang seberat 235,86 gram/brutto.

"Satu buah kaleng berisi plastik klip dan timbangan digital yang berada di atas meja, satu buah dus besar berisi enam bungkus batang ganja kering turut diamankan menjadi barang bukti," kata Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, saat konferensi pers pada Kamis (17/3).

Dari hasil pengembangan, ternyata pria 33 tahun ini masih menunggu pesanan ganja kering yang berasal dari Aceh yang dikirim menggunakan jasa ekspedisi. Lantas sehari kemudian, yakni pada Jumat (11/3), polisi membawa Pedi untuk mengambil paket tersebut.

"Benar saja saat dibuka, ada empat bungkus besar daun ganja kering dengan beratnya 3.987 gram/bruto. Bau ganja itu disamarkan dengan taburan bubuk kopi di setiap paketan. Hal ini bertujuan untuk menyamarkan bau dari pemeriksaan petugas di bandara," terang Ary.

Berdasarkan penelusuran aparat, Pedi diketahui tergabung dalam komunitas pecinta ganja di Kota Tepian. Melalui komunitas "Marijuana" itu, dia diduga menjual ganja-ganja yang ia peroleh dari Aceh. Satu kilogram ganja kering ini dihargai Rp 7 juta rupiah. Sementara untuk ukuran sedang siap edar, dijual dengan harga Rp 500 ribu.

Atas perbuatannya ini, Pedi akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun.

Penulis: Fajar
Editor: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵