Main Image
Kota Tepian
Kota Tepian | 26 Mar 2025

Motif Dendam, Residivis Narkoba Tikam Pria di Samarinda

968kpfm, Samarinda - Sebuah video yang memperlihatkan aksi penusukan terhadap seorang pria di Samarinda viral di media sosial. Korban, La Rihong, warga Kelurahan Sidodadi, mengalami luka serius akibat tusukan badik di bagian pangkal paha belakang dan saat ini masih menjalani perawatan intensif di RSUD AWS.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar menerangkan, peristiwa ini terjadi pada Senin (24/3) saat korban dalam perjalanan menuju Jalan Lambung Mangkurat untuk bertemu temannya. Ketika melintas di Jalan KH Samanhudi, ia bertemu dengan pelaku, KWR (30), yang langsung terlibat cekcok dengannya.

"Pertengkaran semakin memanas hingga akhirnya KWR mengeluarkan badik yang telah dipersiapkannya dan menikam korban. Setelah itu, pelaku melarikan diri, meninggalkan korban dalam kondisi tergeletak," ungkap Hendri, dalam konferensi pers pada Selasa (25/3).

Warga yang melihat kejadian itu segera membawa korban ke rumah sakit. Pemeriksaan medis menunjukkan luka tusukan mengenai bagian tulang yang cukup vital, sehingga korban membutuhkan perawatan intensif.

Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan cepat. Kurang dari 24 jam, Tim Reskrim berhasil mengamankan KWR di wilayah Sungai Pinang dengan bantuan tokoh masyarakat. Diketahui, KWR merupakan residivis kasus narkotika yang baru bebas pada November 2024.

Hendri menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, motif penusukan didasari dendam pribadi.

"Pelaku merasa sakit hati karena istri korban pernah mengusir istrinya dari rumah kontrakan yang disewanya. Hal ini membuatnya marah, hingga akhirnya menyerang korban saat bertemu di jalan," ujar Hendri.

Selain menangkap pelaku utama, polisi juga mengamankan seorang rekannya berinisial S, yang membantu membuang barang bukti badik ke Sungai Mahakam. Meski badik tidak ditemukan, polisi berhasil mengamankan barang bukti lain berupa sarung badik, songkok pelaku, pakaian korban dan pelaku, serta hasil visum.

Kini, KWR dan S telah ditahan dan dijerat Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

Penulis: Fajar
Editor: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵