Main Image
Benua Etam
Benua Etam | 06 Mar 2019

MUI: Penghayat Kepercayaan Terkendala Urusan Pernikahan

Pendengar KP (Samarinda) - Persoalan kolom kepercayaan di e-KTP atau KTP Elektronik ternyata masih terbilang pro-kontra di kalangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat.

Ketua MUI Kaltim, Hamri Haz mengatakan, kepercayaan tidak bisa disejajarkan dengan agama. Dia menambahkan, kepercayaan yang berkembang tersebut asalnya dari kebudayaan.

"Bedakan antara agama dan kebudayaan sedangkan yang berkembang saat ini asalnya dari kebudayaan," kata Hamri Haz, Selasa (5/3), saat ditemui KPFM di Sekretariat MUI Kaltim, Jalan Harmonika.

Menurut Hamri, penghayat kepercayaan diakui sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dengan memiliki e-KTP. Tetapi tidak semua urusan dapat dilegalkan hanya dengan mengantongi e-KTP, seperti persoalan pernikahan antar penghayat kepercayaan.

"Mereka akan sulit untuk menikah. Ini salah satu dampaknya karena belum ada aturannya," ucapnya.

Diketahui bahwa, melalui keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2017, kini penghayat kepercayaan di luar enam agama yang diakui negara disebut kepercayaan.

Hal itu ditetapkan pada 7 November 2017 setelah adanya gugatan oleh sejumlah penghayat kepercayaan, tentang Undang-Undang Administrasi Kependudukan yang hanya mengatur enam agama.

Dokumentasi: Istimewa

Penulis: Maul

Editor: *

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵