Main Image
Kota Tepian
Kota Tepian | 04 Jan 2021

Mulai 4 Januari 2021, Hasil Tes Psikologi jadi Syarat Pembuatan SIM di Samarinda

968kpfm, Samarinda - Uji psikotes kembali menjadi salah satu syarat wajib bagi masyarakat yang ingin membuat atau memperpanjang masa Surat Izin Mengemudi (SIM). Hal tersebut disampaikan Kasatlantas Polresta Samarinda, Kompol Ramadhanil, saat ditemui di ruang kerjanya.

Ramadhanil menyebutkan, syarat lulus tes psikotes akan mulai diberlakukan terhitung pada Senin (4/1/2021). Sebelumnya, ketentuan tersebut sempat tidak diberlakukan selama mewabahnya pandemi Covid-19.

"Tapi berdasarkan instruksi Korlantas Polri dan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kaltim, yang mana telah diterima Polresta Samarinda sebelum pergantian tahun lalu, tes psikotes mulai diberlakukan kembali," kata Ramadhanil, Senin (4/1/2021).

Agar tidak terjadi penumpukan peserta uji psikotes, sebut Ramadhanil, Ditlantas Polda Kaltim telah memberikan sertifikasi terhadap dua lembaga psikologi untuk membuka layanan di sekitar Polresta Samarinda.

"Awalnya kan hanya ada satu saja. Tapi saat ini sudah ada dua tambahan tempat tes psikotes, sehingga totalnya ada 3. Ini dilakukan agar tidak terjadi penumpukan di tempat tersebut," terangnya.

Perwira melati satu tersebut menjelaskan, syarat hasil psikotes bagi pemohon SIM wajib dilengkapi karena persyaratan itu sudah diatur dalam pasal 81 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Sebenarnya sudah ada ketentuannya. Tetapi persyaratan itu sempat dihentikan lantaran kondisi pandemi Covid-19," tambahnya.

Dalam kesempatan ini, Kasatlantas Polresta Samarinda, Kompol Ramadhanil menghimbau lembaga penyedia jasa psikotes supaya tetap memperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan agar tidak terjadi penumpukan saat masyarakat menggunakan jasanya.

Penulis: Fajar
Editor: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵