KPFM SAMARINDA - Pemprov Kaltim menetapkan untuk melaksanakan Local Lockdown. Ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19.
Penetapan ini disampaikan dalam Rakor Covid-19 di Ruang Malinau Hotel Gran Senyiur Balikpapan, pada hari ini Senin (16/3/2020).
Local lockdown resmi dimulai pada Selasa, 17 Maret 2020 selama 14 hari ke depan atau hingga 31 Maret 2020. Kendati demikian, sifatnya tidak menyeluruh. Seperti dijelaskan dalam siaran pers dari Humas Pemprov Kaltim.
"Pemerintah dan pihak berwenang meminta masyarakat membatasi bahkan mengurangi semaksimal dan seefektif mungkin aktifitas di luar. Dan berhubungan banyak orang seperti anak-anak sekolah diliburkan juga mahasiswa. Termasuk kegiatan pegawai di kantor-kantor yang tidak terlalu penting, bisa dilakukan di rumah," ujar Karo Humas Setdaprov Kaltim HM Syafranuddin dalam keterangan resmi lewat pesan singkat WhatsApp, Senin (16/3/2020).
Pria yang karib disapa Ivan itu menjelaskan, sesuai dengan keputusan gubernur, meminta Disdikbu Kaltim maupun kabupaten dan kota untuk meliburkan siswa selama 14 hari kedepan. Termasuk menunda ujian nasional hingga dalam waktu yang belum ditentukan.
"Sejumlah kegiatan seperti Kunker Wagub ke Kukar-Kubar-Mahulu, Raker Kehumasan di Bontang, Hut Damkar di Sangatta, Munas IDI dan PMII di Balikpapan, Lomba Anak Soleh di Bontang dan berbagai event daerah maupun nasional di Kaltim ditunda," tambahnya.
Dijelaskan rapat tersebut diikuti Gubernur Kaltim Isran noor, Wagub Hadi Mulyadi, Pangdam VI Mulawarman Mayjen TNI Subiyanto dan Kapolda Irjen Pol Muktiono, anggota DPRD Kaltim Sigit Wibowo dan Hasanuddin Mas'ud, Walikota Balikpapan Rizal Effendi, Walikota Bontang Hj Neni Moerniaeni, Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud, Dinas/OPD terkait lingkup Pemprov Kaltim, Kepala bandara dan Kepala pelabuhan se Kaltim, Direktur RSUD AWS Samarinda dan Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan.
Penulis: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima16 Mar 2020