968kpfm, Samarinda - Upah Mininum Provinsi (UMP) Kaltim 2024 telah ditetapkan otoritas setempat. Nilainya sebesar Rp 3.360.858.
Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik menyebutkan, UMP 2024 naik sebesar 4,98 persen dari UMP 2023.
"Berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun atau 1 tahun lebih pada perusahaan yang bersangkutan. Ini berpedoman dengan struktur dan skala upah," terang Akmal Malik saat di konferensi pers UMP 2024 di Pendopo Odah Etam, Selasa, 21 November 2023.
Akmal menerangkan, pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun, jika memiliki kualifikasi tertentu yang disyaratkan dalam jabatan dapat diberikan upah lebih besar dari upah minimum.
Ia pun mengatakan, bagi perusahaan yang sudah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan UMP, dilarang mengurangi atau menurunkan upah.
"Keputusan ini berlaku sejak 1 Januari 2024 sampai 31 Desember 2024," sambungnya.
Akmal Malik mengatakan, jika dibandingkan dengan UMP-UMP di provinsi tetangga seperti Kalimantan Barat (Kalbar) dan Kalimantan Selatan (Kalsel), Kaltim masih jadi provinsi dengan UMP tertinggi. Diketahui, UMP 2024 Kalsel mencapai Rp 3.282.812 dan Kalbar Rp 2.702.616.
"Karena sesuai arahan dari menteri, kita harus mempertimbangkan kondisi provinsi tetangga agar jangan terjadi ketimpangan yang terlalu tinggi antar provinsi," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, Rozani Erawadi bahwa pihaknya juga mendengar aspirasi dari para buruh yang melakukan unjuk rasa beberapa waktu lalu dan menuntut kenaikan UMP sebesar 15 persen.
"Suara mereka (buruh) diperhatikan oleh Dewan Pengupahan Kaltim. Semua kami tanya, ke APINDO juga. Ini semua sudah sesuai dan pada dasarnya menyepakati dan mampu mematuhi UMP 2024," ujar Rozani.
Rozani juga mengatakan, pihaknya menggunakan perhitungan alpha 0,30 berasal dari para pekerja. Setelah dihitung, angka itu yang paling mendekati dengan tuntutan kenaikan 15 persen.
Penulis: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima22 Nov 2023