968kpfm, Samarinda - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mengambil keputusan untuk menutup sementara kafe dan rumah makan di kawasan Citra Niaga dan Tepian Mahakam.
Hal ini merupakan tindak lanjut laporan Tim Satgas Covid-19 Samarinda, terkait penerapan Perwali Nomor 43 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pengendalian Covid-19 Kota Samarinda.
Berdasarkan surat edaran yang ditandatangani Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Samarinda, Syaharie Jaang, terdapat beberapa pelanggaran serius terhadap penegakan disiplin protokol kesehatan di kawasan Citra Niaga dan Tepian Mahakam.
Beberapa pelanggaran tersebut di antaranya adalah banyak pengunjung yang tidak memakai masker, serta berkerumun dalam waktu lama.
"Selain itu tidak ada upaya dari pengelola atau pemilik cafe/resto untuk melakukan disiplin protokol kesehatan," tulis Jaang dalam surat edarannya, Senin (21/9/2020).
Pemkot Samarinda terpaksa mengambil tindakan dengan menutup sementara kafe dan rumah makan di dua kawasan tersebut selama satu minggu. Terhitung sejak Rabu, 23 September sampai 29 September 2020.
"Hukuman ini dapat diperpanjang sesuai kebutuhan. Kami meminta waktu selama hari tersebut digunakan sebagai perbaikan sistem protokol kesehatan di tempat tersebut," sebutnya.
Lebih lanjut, Tim Penegakan Disiplin Covid-19 akan memastikan penerapan Perwali Nomor 43 Tahun 2020 dilaksanakan dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat Samarinda, sehingga dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Tepian.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima22 Sep 2020