968kpfm, Samarinda - Sudah tiga bulan lamanya Teguh Dwi Saputro (26) masuk ke dalam bisnis prostitusi. Selama itu juga, pemuda 26 tahun itu kerap menjajakan perempuan di bawah umur untuk melayani para lelaki hidung belang.
Nahas sepak terjang Teguh harus terhenti setelah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda membekuknya di salah satu hotel berbintang dua di Kota Tepian pada Minggu (9/4).
Bersamanya petugas turut mengamankan perempuan 16 tahun yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dari Teguh.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli menerangkan, modus operandi pelaku dalam menjalankan bisnis esek-esek tersebut dengan cara menawarkan perempuan di bawah umur kepada lelaki hidung belang yang ditemuinya di tempat hiburan malam (THM). Setelah adanya kesepakatan, pelaku lalu mengantar korban ke hotel yang telah disepakati.
"Saat itulah pelaku kami amankan. Pelaku mematok tarif hingga Rp 750 ribu untuk menyediakan perempuan kepada lelaki hidung belang. Semuanya dibayar melalui transfer uang antar bank," ucap Ary, Selasa (9/5).
Setiap berhasil mendapatkan konsumen, kata Ary, pelaku bisa mengantongi Rp 100-200 ribu. Pelaku sendiri merupakan rekan korban yang ia jajakan. Meski masih berusia belia, perwira melati tiga ini menegaskan bahwa korban bukan berstatus pelajar.
"Bukan pelajar, tapi usianya masih 16 tahun. Hubungan mereka dua adalah teman. Penawarannya sendiri hanya melalui pertemuan atau mengontak langsung pelaku melalui nomor telepon. Bukan lewat aplikasi," imbuhnya.
Lebih lanjut, atas tindakannya ini Teguh akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima10 May 2023