968kpfm, Samarinda - Guna menjaga dan merawat arsip sesuai dengan Peraturan ANRI Nomor 25 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pemusnahan Arsip, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim melaksanakan pemusnahan arsip waktu 2007, serta penyerahan arsip statis kepada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah (DPKD) Kaltim.
Kepala BPKAD Kaltim, Fahmi Prima Laksana menerangkan, dari 9.425 berkas status yang terdapat di BPKAD, sebanyak 85 berkas akan diserahkan dan disimpan oleh DPKD Kaltim. Sementara untuk 2.236 arsip yang berstatus inaktif, serta 6.707 arsip lainnya telah mendapat persetujuan untuk dilakukan pemusnahan.
"Melalui pemusnahan dan penyerahan arsip ini, kami berupaya meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat. Momen ini juga menjadi model bagi OPD lain untuk tertib dalam melakukan pengelolaan arsip," jelas Fahmi.
Upaya BPKAD Kaltim dalam melakukan pemusnahan arsip mendapat apresiasi dari Plh Kepala DPKD Kaltim, Taufik. BPKAD, lanjut Taufik, sudah melakukan pemusnahan arsip sebanyak 5 kali sejak 2015 silam.
"BPKAD Kaltim menjadi OPD yang dinilai baik dalam pengelolaan arsip setelah Universitas Indonesia (UI). Tentu saja kami sangat mengapresiasi pejuang arsip BPKAD Kaltim. Semoga dengan hal ini, semangat dalam menjaga dan merawat arsip dapat menjadi inspirasi bagi SKPD lainnya dalam upaya tertib pengelolaan arsip,” tegas Taufik.
Sejauh ini, ungkap Taufik, baru 25 persen dari ruang penyimpanan Depo Arsip DPKD Kaltim yang terisi oleh arsip OPD. Dengan BPKAD Kaltim yang menjadi role model dalam hal ini, Taufik berharap 75 persen ruang penyimpanan lainnya dapat diisi oleh berkas OPD lainnya.
"Kami menjadi pilot project untuk OPD lain dalam menerapkan sistem penataan arsip. Kami mohon partisipasi secara profesional dari masing-masing OPD. Arsip yang dikelola dengan baik akan memiliki nilai yang sangat vital dan penting,” tutup Taufik.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima27 Oct 2023