KPFM SAMARINDA - Zairin Zain dan Sarwono, bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota jalur perseorangan, menumpang angkutan kota (angkot) trayek B menuju Sekretariat KPU Kota Samarinda di Jalan Juanda, Kamis (20/2/2020).
Bersama ratusan pendukungnya, Zairin dan Sarwono tiba sekitar pukul 10.46 WITA. Tujuan mereka, menyerahkan berkas dukungan sebagai syarat maju di Pilwali 2020. Surat dukungan keduanya disimpan dalam puluhan boks plastik dan dibawa menggunakan dua mobil bak terbuka.
Diketahui, KPU Kota Samarinda membuka penyerahan berkas bagi bakal pasangan calon yang memilih jalur independen pada 19 hingga 23 Februari 2020 mendatang.
Pasangan Zairin dan Sarwono telah mengabarkan sebelumnya bahwa akan datang pada hari ini. Setelah data dukungan mereka diverifikasi KPU lewat sistem informasi pencalonan (Silon), jumlahnya mencapapai 69.712 suara. Lebih besar dari jumlah minimal yang ditetapkan KPU, yakni 43.977 suara.
Hanya saja, Ketua KPU Kota Samarinda, Firman Hidayat mengatakan, total dukungan yang diraih pasangan tersebut bukan keputusan akhir. Masih ada tahapan selanjutnya, seperti verifikasi faktual data yang diserahkan bakal pasangan calon.
"Kami cek sebaran dan dukungan. Minimal di 6 kecamatan," kata Firman, Kamis (20/2).
"Jumlah dukungan mereka sesuai dengan data setelah di submit dan disaksikan langsung oleh LO (Laison Officer) dan Bawaslu," lanjutnya.
Diinformasikan, berkas dukungan bakal pasangan calon menggunakan formulir B1 kwk. Kemudian rekapan dukungan suara itu dipilah menurut formulir setiap kelurahan atau disebut formulir B1 1. Sedangkan rekapan setiap kecamatan dinamakan formulir B2.
Ditemui di tempat yang sama, Ketua Bawaslu Kota Samarinda, Abdul Muin menerangkan, pengawasan data secara fatual dan manual terkait penyerahan berkas ini sedang dilakukan.
"Kami awasi juga secara manual kesesuaian formulir sesuai PKPU (Peraturan KPU) nomor 16 tahun 2019," ucap Muin.
Data dukungan ganda, lanjut Muin, juga bakal diperiksa Bawaslu. Data dimaksud meliputi domisili pendukung pasangan bersangkutan.
"Semua orang diharapkan yang memberikan dukungan memenuhi syarat sebagaimana berikut, KTP tidak ganda, tidak wafat, punya hak pilih, punya hak berdomisili di suatu tempat," jelasnya.
Zairin didampingi Sarwono kepada awak media usai menyerahkan berkas ke KPU menuturkan bahwa data yang disampaikan ke KPU sudah sesuai dengan aplikasi Silon.
"Diharapkan KPU mampu bekerja secermat-cermatnya. Kami tinggal menunggu pengumuman saja. Mudah-mudahan dapat hasil yang kami inginkan," sebut mantan Kepala Bappeda Provinsi Kalimantan Timur itu.
Penulis: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima20 Feb 2020