968kpfm, Samarinda - Mendapat pengampunan melalui program asimilasi (tahanan rumah), nampaknya tidak membuat Hendra Lesmana (21) jera untuk mengulangi aksi kriminalnya.
Hendra yang baru menghirup udara segar pada 2 April 2020 lalu, harus kembali berurusan dengan pihak berwajib setelah aksinya mencuri sepeda motor di Jalan H Marhusin, Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan pada Selasa (28/4/2020), terendus oleh polisi.
Kejadian ini bermula saat sepeda motor korban dipinjam oleh rekannya untuk membeli minuman di sebuah warung. Namun ketika hendak pulang, pria tersebut tidak melihat wujud motor milik rekannya di parkiran.
Akhirnya, korban bersama rekannya langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Samarinda Kota. Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota, Iptu Abdilah Dalimunthe mengatakan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan guna meringkus pelaku.
Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan, seorang pelaku yakni Hendra, berhasil diamankan pada Jumat (15/5/2020) sekira pukul 23.30 Wita di kawasan Palaran.
"Berdasarkan hasil penyidikan, Hendra diketahui tidak sendiri dalam melancarkan aksinya. Dia (Hendra) selalu bersama rekannya yang kini sedang dalam pengejaran," ucap Dalimunthe, Senin (18/5) siang.
Untuk modusnya sendiri, ujar perwira balok satu ini, pelaku mengambil motor-motor yang terparkir di pinggir jalan yang kunci kontaknya masih tertinggal.
"Dia (Hendra) berperan sebagai eksekutor. Sementara rekannya hanya mengawasi kondisi sekitar, setelah itu langsung membawa kabur," imbuh Dalimunthe.
"Setelah berhasil, kedua pelaku menjual motor hasil curiannya. Keuntungannya digunakan untuk membeli narkoba," tambahnya.
Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara. Saat ini, Polisi tengah fokus untuk mengejar rekan pelaku yang masih buron.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima18 May 2020