968kpfm, Samarinda - Tiga warga binaan pemasyarakatan (WBP) terlibat dalam pengiriman sabu-sabu sebesar lebih dari 1 kilogram (Kg) dari Balikpapan menuju Kota Tepian. Setibanya di Samarinda, barang haram itu justru diamankan oleh pihak kepolisian beserta satu orang kurir bernama Aswandi (27).
Pria berusia 27 tahun tersebut dibekuk di Jalan HAMM Rifadin, Gang Family, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir, Minggu (19/6). Dibekuknya Aswandi tidak lepas dari informasi Lapas Narkotika Kelas II A Samarinda yang mendapati dua WBP-nya berinisial AN dan SM terlibat pengiriman sabu-sabu seberat 1 Kg menuju Samarinda.
Informasi itu langsung ditindaklanjuti Polresta Samarinda dengan meringkus Aswandi di Loa Janan Ilir. Setelah proses penyidikan, ternyata otak dari pengiriman barang haram ini adalah seorang WBP di Balikpapan berinisial AM. Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, saat konferensi pers pada Senin (27/6).
"Jadi AM ini adalah pemilik barang. Dia menghubungi AN dan SM untuk mencari kurir di Samarinda. Setelah dapat, maka dia mengerahkan kurirnya dari Balikpapan ke Samarinda untuk mengantar sabu-sabu tersebut dengan sistem jejak. Namun kami berhasil menggagalkannya," ungkap Ary, Senin (27/6).
Sementara itu, Aswandi selaku kurir menerangkan bahwa ini merupakan ketiga kalinya dia mengantar paket berupa sabu-sabu. Pada pengiriman pertama dia mendapat upah Rp 3 juta dalam sekali pengiriman. Bayarannya pun semakin tinggi saat pengiriman kedua, yakni sebesar Rp 5 juta.
"Kalau yang ketiga ini belum dapat. Setelah barang sampai biasanya baru di transfer. Uangnya ya untuk kebutuhan sehari-hari saja," imbuh Aswandi.
Atas keterlibatan ketiga WBP tersebut, saat ini Polresta Samarinda telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka bersama Aswandi. Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima28 Jun 2022