Main Image
Benua Etam
Benua Etam | 30 Dec 2019

Narkotika Dominasi Kasus Kriminalitas Sepanjang Tahun 2019

KPFM SAMARINDA - Jumlah tindak pidana yang diusut oleh Polresta Samarinda mengalami penurunan secara signifikan sepanjang tahun 2019. Hal tersebut terlampir dalam laporan tahunan yang disampaikan oleh Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Arif Budiman, di Aula Mako Polresta Samarinda, pada Senin (30/12/2019).

Arif memaparkan, tindak pidana yang ditangani oleh Polresta Samarinda sepanjang tahun 2019 mencapai 1.230 kasus. Jika dibandingkan dengan tahun 2018 yang mencapai 1.753 kasus, maka kasus yang ditangani Polresta Samarinda mengalami penurunan sebanyak 483 kasus.

"Trendnya mengalami penurunan berjumlah 27,55 persen," Ungkap pria yang akrab disapa Arif ini, Senin (30/12) pagi.

Dari jumlah tersebut, tercatat sebanyak 1.115 kasus berhasil diusut tuntas sepanjang tahun 2019, dengan presentase penyelesaian kasus mencapai 87,79 persen. Sementara di tahun 2018, Polresta Samarinda berhasil menyelesaikan sebanyak 1.320 kasus, dengan presentase sebanyak 75,29 persen.

"Meski tindak pidana yang selesai mengalami penurunan jumlah sebanyak 15,53 persen, tetapi untuk presentase penyelesaiannya meningkat sekitar 17,29 persen," ucap Arif.

Arif menjelaskan, untuk kasus yang paling menonjol selama tahun 2019, tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika masih mendominasi, dengan jumlah mencapai 316 kasus. Kemudian disusul dengan kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berjumlah 172 kasus, dan pencurian dengan pemberatan (Curat) berjumlah 143 kasus.

"Peredaran dan penyalahgunaan narkotika menjadi kasus paling dominan yang kami usut selama tahun ini," imbuhnya.

Jika Polresta Samarinda menganani ratusan kasus narkotika, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kaltim berhasil mengungkap 72 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika sepanjang tahun 2019. Hal tersebut dipaparkan Kepala BNN Provinsi Kaltim, Brigjen Pol Raja Haryono, dalam rilis akhir tahun yang digelar di Kantor BNN Provinsi Kaltim, Jalan Rapak Indah, Samarinda, pada Senin (30/12/2019).

"Dari 72 kasus narkotika yang kami tangani, tercatat sebanyak 216 tersangka berhasil kami amankan dengan barang bukti narkotika jenis shabu-shabu berjumlah 6.678,04 gram," ucap Raja, Senin (30/12) siang.

Selain mengamankan barang bukti berupa shabu-shabu, BNN Provinsi Kaltim juga menyita narkotika jenis ganja sebanyak 59,65 kilogram, ekstasi berjumlah 215 butir, sepeda motor 12 unit, handphone 43 unit, serta uang tunai Rp 15.810.000.

Dalam mewujudkan upaya pemulihan bagi pengguna narkotika, BNN Provinsi Kaltim telah melakukan rehabilitasi terhadap 743 orang sepanjang tahun 2019. Raja menerangkan, pihaknya juga melakukan tindakan pencegahan dengan melakukan sosialisasi, dan menegakkan Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2018 tentang rencana aksi Nasional P4GN di instansi pemerintahan.

"Ada sekitar 5.000 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah melakukan tes urine guna mendukung wacana tersebut. Tentunya program ini akan terus kita lanjutkan kedepannya," tutup Raja.

Dokumentasi : KPFM Samarinda

Penulis : Fajar

Editor : Agung

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵