Main Image
Benua Etam
Benua Etam | 29 Sep 2023

Negara Rugi Miliaran Rupiah, 1,2 Juta Rokok Ilegal Dimusnahkan

968kpfm, Samarinda - Kantor Bea dan Cukai Samarinda memusnahkan 1.208.540 batang rokok ilegal berbagai merek dan 480 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) di halaman kantornya yang berlokasi di Jalan Niaga Timur, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota, Rabu (27/9).

Jutaan batang rokok dan ratusan minuman beralkohol yang telah ditetapkan sebagai barang milik negara (BMN) ini diperoleh dalam penindakan sejak tahun 2022 hingga 15 September 2023, dan dimusnahkan berdasarkan surat Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara atas nama Menteri Keuangan Nomor S-261/MK.6/KM.4/2023.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Samarinda, Nurtjahjo Budidananto menjelaskan, BMN eks tegahan bea dan cukai yang dimusnahkan kali ini nilainya mencapai Rp 1,5 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 1,1 miliar. Barang-barang tersebut diperoleh dari dua daerah, yakni Samarinda dan Kutai Kartanegara (Kukar).

"Selain itu kami juga telah mengamankan kas negara dengan menerbitkan denda atas penyelesaian perkara pelanggaran di bidang cukai sebesar Rp 753.293.800," ucap Nurtjahjo, Rabu (27/9).

Nurtjahjo menerangkan, rata-rata modus pengiriman Barang Kena Cukai (BKC) ilegal ini dilakukan melewati jasa penitipan atau ekspedisi barang dari Jawa menuju Kaltim, khususnya Samarinda. Caranya barang-barang ilegal itu diselundupkan bersama barang lain agar tidak terdeteksi oleh petugas.

"Sebagian besar melalui jalur laut menggunakan kapal lewat sarana jasa penitipan atau ekspedisi," sebutnya.

Selama tahun ini, Nurtjahjo membeberkan, Bea dan Cukai Samarinda telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Di mana proses hukumnya sudah ditingkatkan menjadi proses penyidikan dan sudah diserahkan kepada pihak kejaksaan.

"Semua sudah P21. Kami harap ini jadi pembelajaran bagi masyarakat. Jadi pemusnahan ini merupakan bentuk tanggung jawab Bea Cukai sebagai community protector dalam menciptakan fair treatment bagi para pelaku industri cukai yang patuh terhadap ketentuan dan membayar pungutan negara sesuai kewajibannya," pungkasnya.

Penulis: Fajar
Editor: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵