968kpfm, Samarinda - Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu ke dalam Lembaga Pemasyarakat (Lapas) lagi-lagi berhasil terungkap.
Kali ini seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial FR mencoba peruntungannya dengan menyusupkan narkotika golongan I tersebut ke dalam makanan gulai daging, untuk diserahkan kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Narkotika Kelas II A Samarinda, Rabu (13/7).
Beruntung sebelum dapat masuk ke dalam hotel prodeo, petugas dari Lapas Bayur berhasil menemukan barang haram tersebut.
Diketahui bahwa sabu-sabu itu akan diberikan kepada seorang WBP berinisial IB yang merupakan suami dari FR.
Sebanyak 14 poket sabu-sabu berukuran kecil dengan berat total 42 gram ditemukan di dalam potongan daging. Tanpa basa-basi, FR langsung diamankan oleh petugas Lapas.
Tak lupa, pihak Lapas segera berkoordinasi dengan Kantor Perwakilan Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Kaltim, serta jajaran Polresta Samarinda terkait hal ini.
Kepala Lapas Narkotika Kelas II A Samarinda, Hidayat menerangkan, salah satu WBP-nya berinisial IB diketahui meminta kepada istrinya, yakni FR untuk membeli sabu-sabu sesuai pesanan dan mengemasnya di dalam makanan gulai daging.
Tetapi aksi itu berhasil digagalkan karena setiap barang yang masuk harus melalui pemeriksaan petugasnya.
"Itu memang pemeriksaan wajib sebelum titipan dari luar biasa masuk ke dalam Lapas," sebut Hidayat.
Sampai saat ini, Hidayat beserta jajarannya masih belum mengetahui bagaimana cara IB mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu itu. Proses penyelidikan pun masih terus berjalan, baik dari pihaknya dan jajaran Polresta Samarinda.
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima15 Jul 2022