968kpfm, Samarinda - Lapas Narkotika Kelas IIA Samarinda menggagalkan upaya penyelundupan sabu-sabu ke dalam tahanan pada Kamis (15/9). Kali ini upaya penyelundupan dilakukan dengan cara menaruh barang haram tersebut di dalam sayur nangka yang dibawa oleh salah satu pengunjung berinisial MB (26).
MB sendiri merupakan warga asal Balikpapan. Menurut Kepala Lapas Kelas IIA Samarinda, Hidayat, MB diketahui mengirimkan sayur nangka itu untuk warga binaan pemasyarakatan (WBP) berinisial AW. Namun saat petugasnya melakukan pemeriksaan kepada makanan yang dibawa oleh MB, ditemukan sembilan poket sabu-sabu dengan berat 10 gram/brutto ditemukan di dalam sayur nangka yang dibawanya.
"MB langsung kami amankan untuk menjalani pemeriksaan. Kami juga langsung melaporkan temuan ini kepada Kadivpas Kanwil Kemenkumham Kaltim, serta Polresta Samarinda untuk pengembangan lebih lanjut," ucap Hidayat, Jumat (16/9).
Dikonfirmasi terpisah, Kasatresnarkoba Polresta Samarinda, Kompol Ricky Ricardo Sabarani melalui Kanit Sidik, Iptu Purwanto menerangkan, berdasarkan hasil pengembangan sementara, MB hanya mendapat perintah dari seseorang berinisial B untuk menyusupkan sabu-sabu itu ke dalam Lapas.
Tetapi sebelum pergi ke Lapas, MB diarahkan untuk mengambil sayur nangka yang sudah diisi dengan sabu-sabu kepada seseorang berinisial L di Jalan PM Noor, Samarinda. Sebelum menjalankan aksinya, kata Purwanto, MB sudah satu kali melakukan pemantauan terhadap proses pengiriman makanan kepada WBP di Lapas Narkotika Samarinda.
"Jadi dia mengecek situasi dan mengirim makanan kepada WBP secara acak. Setelah lolos barulah ia mencoba aksinya ini, namun berhasil digagalkan. Pengakuannya, dia diupah sebesar Rp 5-10 juta jika berhasil memasukkan narkoba ini ke dalam lapas," imbuh Purwanto.
Dari proses pemeriksaan sementara, seorang WBP berinisial AW mengelak bahwa narkotika itu ditujukan kepada dirinya, karena tidak pernah melakukan komunikasi dengan MB ataupun orang lain.
"Dia mengelak. Tapi kami masih mengumpulkan bukti pendukung untuk hal ini. Sementara untuk MB sudah kami tetapkan sebagai tersangka," tutupnya.
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima16 Sep 2022