968kpfm, Samarinda - Dua orang pria, MU (39) dan WF (24) sudah pernah merasakan dinginnya jeruji besi selama 5 tahun. Mereka harus kembali meringkuk di balik sel, setelah ditangkap polisi. Kasusnya sama, mengedarkan narkoba.
Keduanya tertangkap di kediamannya masing-masing pada Rabu (23/9/2020). Barang buktinya satu poket sabu-sabu seberat 3 gram. Kasat Reskoba Polresta Samarinda, AKP Andika Dharma Sena melalui Kanit Sidik, Iptu Abdillah Dalimunthe menyebutkan, mereka adalah residivis yang baru bebas sekitar 1 tahun yang lalu.
"Jadi mereka berdua pernah menjalani masa hukuman selama 5 tahun, dan baru bebas tahun lalu," ucap Dalimunthe, Kamis (24/9/2020).
Dalimunthe menjelaskan, kedua tersangka memang saling kenal sejak berada di hotel prodeo. Mereka kembali terjerumus ke dalam dunia gelap peredaran narkoba. Jaringan yang cukup luas saat mendekam di penjara membuat mereka leluasa menjalankan aksi terlarang itu.
"Sejak dari lapas mereka telah mengenal banyak jaringan narkotika. Jadi mereka mengambil barang haram (sabu-sabu) dari jaringannya tersebut," terangnya.
Dalimunthe membeberkan, kedua pelaku memiliki peran berbeda. WF berperan menyediakan sabu-sabu yang dia dapat dari rekanan. Sedangkan MU bertugas menjajakan barang haram itu ke masyarakat.
"MU mendapat persenan jika berhasil menjual barang tersebut," imbuhnya.
Saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyidikan terhadap jaringan yang membawahi kedua pelaku. Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima24 Sep 2020