968kpfm, Samarinda - Polresta Samarinda resmi menetapkan dua santri berinisial ABZ (15) dan HRY (15) menjadi tersangka. Keduanya terbukti terlibat penganiayaan yang menyebabkan gurunyap, Eko Hadi Prasetya, meninggal dunia.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli menerangkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa sebelum kejadian korban berniat untuk membangunkan santri-santri di Pesantren As'saadah Al Madinah untuk melaksanakan salat subuh.
Saat membangunkan ABZ dan HRY, korban melihat ada handphone yang tergeletak di sana. Alhasil korban langsung menyita smartphone itu mengingat aturan pesantren yang tidak memperbolehkan santrinya membawa ponsel.
"Setelah korban pergi. Kedua santri ini mengatur siasat untuk merebut kembali handphone yang disita. Niat awal para pelaku ini hanya ingin membuat pingsan agar bisa mengambil handphonenya," ucap Ary saat konferensi pers di Mako Polresta Samarinda, Jumat (25/2).
Sembari menunggu korban yang merupakan guru kesiswaan di pesantren itu selesai salat subuh, kedua pelaku mengambil dua balok kayu dan menggunakan penyamaran topeng monyet serta jaket bertudung agar tidak mudah dikenali.
Mereka menunggu di sebuah gang yang berlokasi di Jalan Assa Adah, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang. Jalan yang gelap menjadi faktor pendukung dua remaja itu nekat menjalankan siasatnya.
Saat sang guru lewat dengan motornya di jalan tersebut untuk menuju rumahnya, tiba-tiba pelaku langsung mencegat dan memukul kepala korban dengan balok kayu. Tercatat 8 kali mereka memukuli korban sampai akhirnya dia berlumuran darah.
"Sadar korbannya sudah tak bergerak. Mereka langsung mengambil handphone dan pergi begitu saja. Sementara barang bukti balok kayu itu disembunyikan tidak jauh dari pesantren," terangnya.
Tepat pukul 05.30 WITA pada Rabu (23/2), korban ditemukan oleh warga sekitar dengan kondisi bersimbah darah, namun masih bernafas. Dibantu dengan beberapa santri yang mengetahui hal itu, mereka segera membawa korban ke rumah sakit guna mendapat perawatan.
Sayang pada pukul 07.00 WITA, korban akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya di rumah sakit. Berselang beberapa jam kemudian, kedua pelaku berhasil diamankan di asramanya beserta barang bukti handphone, satu jaket bertudung, topeng monyet, dan dua buah balok kayu.
"Sedikitnya korban mengalami 8 luka di area kepala, pelipis, leher dan tubuhnya," ungkap Ary.
Atas perbuatannya tersebut, para pelaku ini akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 170 KUHP. Namun dalam pelaksanaannya, polisi akan memproses keduanya dengan sistem peradilan anak mengingat mereka masih di bawah umur.
"Dalam penyidikan nanti, kami akan melibatkan Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk mendampingi mereka nanti," tandasnya.
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima28 Feb 2022