968kpfm, Samarinda - Sungguh malang nasib seorang pria berinisial MR (25). Meski sudah malang melintang di dunia pencurian telepon genggam, namun aksinya kali ini harus digagalkan seorang ibu rumah tangga, LN (39).
Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, Iptu Fahrudi menerangkan, kejadian ini bermula saat MR sedang mencari korban menggunakan sepeda motornya di Jalan KS Tubun Dalam, Kecamatan Samarinda Ulu, Kamis (31/12/2020), sekitar pukul 13.00 WITA. Tiba-tiba tersangka melihat LN sedang membeli gorengan dan memasukan ponselnya ke dalam tas plastik berwarna bening.
"Setelah melihat korbannya lengah usai membeli gorengan, tersangka langsung mendatangi korban dan mencoba merebut tas plastik yang dipegang korban," ucap Fahrudi, Selasa (5/1/2021).
Aksi saling tarik menarik pun terjadi antara korban dan tersangka, hingga MR terjatuh dari motornya. Beruntung saat itu ada warga sekitar yang mencegah pelaku untuk melarikan diri. Fahrudi menyebutkan, tidak lama berselang, pihaknya menerima laporan dari warga bahwa mereka telah mengamankan seorang pencuri.
"Kebetulan saat itu regu patroli kami tidak berada jauh dari lokasi kejadian. Sehingga kami langsung mengamankan tersangka dan membawanya ke Mapolsek Samarinda Ulu," terangnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, Fahrudi menjelaskan bahwa tersangka MR sudah sering melakukan aksi penjambretan di 8 lokasi berbeda. Tercatat, 6 lokasi berada di wilayah Samarinda Ulu, sementara sisanya berada di Sungai Kunjang dan Samarinda Seberang.
"Rata-rata yang dicuri adalah handphone. Setelah berhasil melakukan aksinya, tersangka menjual barang curiannya di sosial media dan menggunakan uang hasil penjualan untuk membeli narkoba," imbuhnya.
Atas perbuatannya ini, tersangka MR akan dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima05 Jan 2021