Main Image
Dunia
Dunia | 24 Apr 2019

Nyoblos Tanpa A5, Bawaslu Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang

Pendengar KP (Samarinda) - Komisioner Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kota Samarinda, Daini Rahmat merekomendasikan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 25 Kelurahan Sidodamai, Kecamatan Samarinda Ilir.

Hal ini disampaikannya setelah menggelar rapat pada Selasa (23/4), yang menindaklanjuti laporan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).

Daini melanjutkan, laporan itu mengenai adanya pemilih pindahan yang masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang tidak menggunakan formulir A5.

Perkara ini baru diketahui, ketika ada tiga warga yang menggunakan hak pilihnya, tapi tidak memiliki formulir A5.

Daini menjelaskan, hasil verifikasi ini diambil setelah berkoordinasi dengan petugas KPPS di lapangan, PPK, dan PPS.

"Hasil pleno kami merekomendasikan untuk melaksanakan PSU," kata Daini, yang membidangi hukum dan informasi.

Daini menuturkan, saat ini pihaknya masih menunggu keputusan KPU Kaltim mengenai jadwal pelaksanaan pemungutan suara ulang tersebut.

"Kami punya waktu 10 hari sejak Pemilu Serentak untuk melakukan pencoblosan ulang," tuturnya.

Dokumentasi: Kpfm Samarinda/Muhammad Noor Fajar

Penulis: Maul

Editor: *

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵