Main Image
Kota Tepian
Kota Tepian | 29 Aug 2024

Obrak-abrik Sindikat Narkoba Antar Kota, Polisi Tangkap Tujuh Pelaku

968kpfm, Samarinda - Satresnarkoba Polresta Samarinda mengobrak-abrik jaringan narkotika lintas kota di Kalimantan Timur (Kaltim). Sebanyak tujuh tersangka pun dibekuk dimana tiga diantaranya merupakan warga binaan pemasyarakatan (WBP).

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli menerangkan, pengungkapan ini bermula ketika polisi meringkus pria berinisial BP di Jalan KH Wahid Hasyim II, Gang Wahyu Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara, Jumat (23/8), dengan barang bukti satu poket narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,41 gram.

"Dari pengakuan BP, dia memberikan sabu-sabu itu kepada pria berinisial JM yang berdomisili di Sebulu, Kutai Kartanegara. Berdasarkan pengakuan itu kami bergerak ke Sebulu dan meringkus JM dengan barang bukti 59 poket sabu seberat 104,3 gram," ujar Ary.

Pengembangan kembali dilanjutkan dengan mencari siapa otak dari jaringan ini. Penelusuran pun mengarah kepada tiga warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang berada di Lapas Samarinda dan Balikpapan.

Ary menjelaskan, setelah ditelusuri ternyata sabu-sabu ini dipesan oleh WBP Lapas Balikpapan berinisial JN. Hasil koordinasi dengan pihak lapas pun menguak bahwa ada WBP Lapas Samarinda berinisial FJ yang ikut terlibat. Namun karena tidak saling mengenal, satu lagi WBP di Lapas Balikpapan berinisial BY menjadi jembatan antara keduanya.

"Usai menerima pesanan dari JN, FJ segera menghubungi rekannya berinisial BD di Bontang yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Dari sinilah jaringan ini saling berkaitan, dimana barang haram dari BD diambil oleh BP yang berperan sebagai kurir," ucapnya.

Kemudian FJ memerintahkan BD untuk menyuruh GR dan SA yang juga berperan sebagai kurir untuk mengambil sabu-sabu pesanannya ke BP di Jalan Bukit Alaya. Lantas petugas kepolisian pun segera membekuk GR dan SA di lokasi tersebut pada Senin (26/8) dengan barang bukti sembilan poket sabu seberat 436,5 gram.

"Ternyata jaringan ini telah mengedarkan sabu-sabu di tiga daerah, yakni Bontang, Samarinda dan Balikpapan," beber Ary.

Atas perbuatannya, ketujuh tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Penulis: Fajar
Editor: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵