Main Image
Ekonomi
Ekonomi | 08 Aug 2024

OJK Tegaskan Komitmen Berantas Judi Online, Blokir 6.000 Rekening

968kpfm, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya untuk memberantas judi online dengan memerintahkan bank memblokir lebih dari 6.000 rekening yang terlibat dalam transaksi tersebut. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya intensif untuk menghentikan aktivitas ilegal tersebut.

"OJK juga meminta bank melakukan Enhance Due Diligence (EDD) terhadap nasabah yang terindikasi terlibat dalam transaksi judi online dan melaporkan sebagai Transaksi Keuangan Mencurigakan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Jika terbukti nasabah melakukan pelanggaran berat, perbankan dapat membatasi bahkan menghilangkan akses nasabah tersebut untuk membuka rekening di bank," ujar Dian, Selasa (6/8).

Judi online dikategorikan sebagai Tindak Pidana Asal sesuai UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. OJK bersama perbankan terus meningkatkan efektivitas penerapan program Anti Pencucian Uang (APU), Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT), dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPPSPM).

"OJK terus memantau upaya perbankan dalam merespons tantangan pemberantasan judi online melalui penguatan fungsi satuan kerja APU, PPT, dan PPPSPM serta satuan kerja Anti-Fraud," tambah Dian.

Selain itu, perbankan juga telah mengambil berbagai langkah untuk meminimalisir pemanfaatan rekening bank terkait transaksi judi online. Langkah-langkah tersebut meliputi pemblokiran rekening, penanganan praktik jual beli rekening, penyesuaian parameter transaksi, web crawling, serta koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk menutup situs judi online.

OJK bersama 35 Kantor OJK di seluruh Indonesia juga melakukan kampanye masif tentang pencucian uang bekerja sama dengan perbankan dan pihak terkait, serta edukasi publik mengenai bahaya judi online untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.

"OJK sebagai bagian dari Satgas Pemberantasan Perjudian Daring akan terus berkoordinasi dengan Lembaga Pengawas Pengatur (LPP) dan Kementerian/Lembaga lain termasuk merespons penggunaan kanal sistem pembayaran untuk judi online," pungkas Dian.

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵