Main Image
Dunia
Dunia | 26 Feb 2019

Oknum Guru di Kukar Cabuli Siswinya

Pendengar KP (Tenggarong) - Kasus pencabulan terhadap sejumlah siswi Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kukar yang melibatkan seorang guru agama berinisial BS akhirnya terungkap.

BS dilaporkan beberapa orang tua siswi yang menjadi korban atas tindakan tak senonohnya. BS langsung digiring oleh kepolisian Polsek Kota Bangun. Dugaan sementara, terdapat 12 siswi yang menjadi korban BS.

Setelah tindakannya ini beredar di media nasional, kasus BS langsung diambil alih Polres Kukar, melalui unit pelayanan dan perlindungan anak (PPA).

"Saat ini sudah kami ambil alih dan penyelidikannya akan dilanjutkan melalui unit PPA," ucap Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Damus Asa, saat ditemui KPFM di ruangannya, Senin (25/2).

Status BS sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kukar. Damus menjelaskan, sejauh ini pihaknya sudah memeriksa saksi sekaligus korban yang berjumlah tiga orang untuk dimintai keterangan.

"Hingga kini, baru tiga orang siswi yang melapor, kami mencoba mendalami terlebih dahulu apakah ada korban lain dari tindakan BS, yang jelas kami akan melakukan visum dulu terhadap 3 korban yang telah melapor," kata Damus.

Melihat jalannya pemeriksaan yang dilakukan unit PPA, Kondisi kejiwaan dari BS sampai saat ini masih normal, dan tidak ada tanda-tanda BS mengalami gangguan jiwa.

"Dari pengakuan yang kami terima, BS melakukan aksinya karena iseng," ungkap Damus.

Menurut keterangan korbannya, BS memang sering melakukan tindakan tak senonoh tersebut di kelas sambil menonton video porno. Hal ini dilakukan sejak bulan Januari sampai sebelum diringkus oleh aparat kepolisian.

"Kami akan serius dalam melakukan penyelidikan kasus ini, karena hal ini menyangkut masa depan anak dan harus kita lindungi," tegas Damus.

Saat ini, BS telah mendekam di tahanan Polres Kukar. Akibat perbuatannya, BS akan dijerat pasal 287 KUHP dan Pasal 76 E junto pasal 82 ayat 2 Undang-Undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Dokumentasi: KPFM Samarinda/Muhammad Noor Fajar Wiraatmaja

Penulis: Fajar

Editor: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵