Main Image
Dunia
Dunia | 03 Dec 2019

Oknum PNS Dinas Pendidikan Terciduk Jual Sabu-Sabu

KPFM SAMARINDA - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda mengamankan seorang pria berinisial M (54), karena kedapatan menjual narkotika jenis sabu-sabu di kediamannya yang berlokasi di Jalan Teuku Umar, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda, pada Sabtu (30/11/2019).

Pelaku sendiri bukanlah orang biasa. Dia adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan III C di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Teluk Dalam, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Kanit Sidik Satreskoba Polresta Samarinda, Iptu Syahrial Harahap, membenarkan bahwa M merupakan seorang PNS. Harahap menjelaskan, pihaknya berhasil mengamankan M dengan barang bukti berupa sabu-sabu berjumlah dua poket, dengan berat keseluruhan mencapai 1,69 gram/brutto.

"Kita juga temukan dua buah timbangan digital dirumahnya," sebut Harahap, Selasa (3/12) siang.

Berdasarkan pengakuan pelaku, narkoba tersebut akan dijual kepada orang-orang yang dikenalnya. Harahap menerangkan, pelaku sebelumnya telah menjual sabu-sabu selama dua bulan terakhir, dimana M mematok harga Rp 500 ribu untuk satu poketnya.

"Alasan dia melakukan ini untuk memenuhi kebutuhan keluarga," tambahnya.

Tidak hanya sekali M terciduk menggunakan dan menyimpan narkoba. Sebelumnya pada 2015, M kedapatan mengkonsumsi sabu-sabu hingga akhirnya harus mendekam di penjara selama 1 tahun 6 bulan, dan harus di non aktifkan sebagai guru.

"Dia di non aktifkan sebagai guru, dan dipindahkan sementara ke Disdik UPTD Teluk Dalam," ujarnya.

Meskipun sudah pernah tersandung kasus hukum, M seakan tidak jera dan tetap mengulangi perbuatannya. Bahkan, M rela menjual narkotika hanya demi memuaskan nafsunya untuk mengkonsumsi narkotika. Sementara itu, upah bulanannya sebesar Rp 4,3 juta, diperuntukkan kepada istri dan 4 anaknya.

Akibat perbuatannya, M akan dijerat dengan pasal 112 dan 114 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan dan peredaran narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.

Dokumentasi : KPFM Samarinda

Penulis : Fajar

Editor : Agung

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵