KPFM SAMARINDA - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda mengamankan seorang pria berinisial M (54), karena kedapatan menjual narkotika jenis sabu-sabu di kediamannya yang berlokasi di Jalan Teuku Umar, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda, pada Sabtu (30/11/2019).
Pelaku sendiri bukanlah orang biasa. Dia adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan III C di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Teluk Dalam, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Kanit Sidik Satreskoba Polresta Samarinda, Iptu Syahrial Harahap, membenarkan bahwa M merupakan seorang PNS. Harahap menjelaskan, pihaknya berhasil mengamankan M dengan barang bukti berupa sabu-sabu berjumlah dua poket, dengan berat keseluruhan mencapai 1,69 gram/brutto.
"Kita juga temukan dua buah timbangan digital dirumahnya," sebut Harahap, Selasa (3/12) siang.
Berdasarkan pengakuan pelaku, narkoba tersebut akan dijual kepada orang-orang yang dikenalnya. Harahap menerangkan, pelaku sebelumnya telah menjual sabu-sabu selama dua bulan terakhir, dimana M mematok harga Rp 500 ribu untuk satu poketnya.
"Alasan dia melakukan ini untuk memenuhi kebutuhan keluarga," tambahnya.
Tidak hanya sekali M terciduk menggunakan dan menyimpan narkoba. Sebelumnya pada 2015, M kedapatan mengkonsumsi sabu-sabu hingga akhirnya harus mendekam di penjara selama 1 tahun 6 bulan, dan harus di non aktifkan sebagai guru.
"Dia di non aktifkan sebagai guru, dan dipindahkan sementara ke Disdik UPTD Teluk Dalam," ujarnya.
Meskipun sudah pernah tersandung kasus hukum, M seakan tidak jera dan tetap mengulangi perbuatannya. Bahkan, M rela menjual narkotika hanya demi memuaskan nafsunya untuk mengkonsumsi narkotika. Sementara itu, upah bulanannya sebesar Rp 4,3 juta, diperuntukkan kepada istri dan 4 anaknya.
Akibat perbuatannya, M akan dijerat dengan pasal 112 dan 114 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan dan peredaran narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.
Dokumentasi : KPFM Samarinda
Penulis : Fajar
Editor : Agung
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima03 Dec 2019