968kpfm, Samarinda - Seorang pria, TO (28) digiring ke kantor polisi karena berniat menyebarkan video tetangganya, Teratai (25)--bukan nama sebenarnya--yang sedang mandi. Baik TO maupun Teratai, tinggal di kawasan Samarinda Ulu.
TO, pria yang berprofesi sebagai satpam di salah satu bank swasta itu berencana mengajak Teratai berhubungan badan. Padahal TO tahu kalau wanita itu telah menikah.
Akal bulus pelaku dimulai dengan mengancam Teratai. TO mengirim video tersebut lewat aplikasi pesan instan kepada wanita tersebut.
Dari keterangan pihak kepolisian, TO merekam aktivitas Teratai ketika wanita itu berstatus lajang. Tepatnya, dua tahun lalu.
TO memaksa mama muda itu agar mau bertemu dengannya. Bunyi ancamannya, video itu akan disebar apabila Teratai tak mau melayaninya.
Mereka berdua pun sepakat untuk bertemu pada Jumat (18/3) lalu di sebuah lokasi. Tanpa diketahui TO, ternyata Teratai membawa keluarganya saat pertemuan itu.
Dalam waktu sekejap, keluarga Teratai membawa TO ke Mapolsek Samarinda Ulu, Jalan Juanda. Ibu Rumah Tangga (IRT) itu tegas menolak permintaan bejat TO untuk berhubungan intim.
Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Zainal Arifin melalui Kanit Reskrim, Iptu Fahrudi menuturkan, pihaknya menemukan rekaman video yang dipakai pelaku untuk mengancam korbannya.
Untuk saat ini pelaku sudah diamankan dan masih dalam proses pemeriksaan.
"Benar sudah kami amankan pelakunya (TO). Namun untuk sementara kami masih melakukan pemeriksaan," singkat Fahrudi.
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima26 Mar 2022