968kpfm, Samarinda - Selama 14 hari, terhitung sejak Senin (13/6) sampai 26 Juni mendatang Korps Bhayangkara akan melaksanakan Operasi Patuh 2022.
Khusus untuk di Kota Tepian, operasi ini akan digelar dengan sandi Operasi Patuh Mahakam.
Terdapat 7 pelanggaran yang akan menjadi fokus untuk dilakukan penindakan antara lain, pengemudi atau pengendara bermotor yang menggunakan ponsel saat berkendaraan, belum cukup umur saat berkendaraan, berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) serta safety belt bagi pengemudi roda empat, dalam pengaruh atau mengkonsumsi alkohol, melawan arus dan melebihi batas kecepatan.
Kasat Lantas Polresta Samarinda, Kompol Creato Sonitehe Gulo menerangkan untuk operasi Patuh ini pihaknya masih mengupayakan tindakan preventif dan preemtif.
"Jadi kami lebih mengutamakan teguran dalam pelaksanaan operasi ini. Tahun ini penindakannya bersifat selama itu tidak rawan kecelakaan akan diupayakan penindakan secara teguran. Kecuali yang kasat mata tentu akan kami tindak dengan penilangan," tegas Gulo, Selasa (14/6).
"Kami tidak akan melakukan razia besar-besaran. Operasi sendiri akan dilakukan secara mobile," sambungnya.
Disinggung perihal metode penilangan, Gulo menjabarkan akan menggunakan sistem e-tilang. Hal tersebut dilakukan agar tidak menimbulkan komplain dari masyarakat, serta tindakan yang memicu ketidakpercayaan masyarakat kepada institusi Polri.
"Kalau untuk e-tilang, itu adalah kondisi dimana denda itu bisa dibayar lewat bank manapun. Kalau itu sudah kami terapkan secara penuh, termasuk saat Operasi Patuh Mahakam tahun ini," imbuhnya.
Lebih lanjut, Operasi Patuh Mahakam 2022 sendiri bertujuan untuk memaksimalkan keamanan, keselamatan dan ketertiban berlalu-lintas kepada masyarakat sehingga angka kecelakaan bisa ditekan.
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima15 Jun 2022