968kpfm, Samarinda - Selama 14 hari kedepan terhitung sejak 10-24 Juli 2023, Polresta Samarinda akan melaksanakan Operasi Patuh Mahakam di wilayah hukumnya.
Terdapat delapan pelanggaran lalu lintas yang menjadi prioritas untuk mendapat penindakan tegas diantaranya adalah melanggar rambu, melawan arus, pengendara dibawah umur, tidak mengenakan sabuk pengaman (bagi roda empat), pengendara dalam pengaruh alkohol, tidak menggunakan helm standar, penggunaan plat kendaraan tidak sesuai standar, serta pengawalan ilegal.
Hal tersebut dikemukakan oleh Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Lantas, Kompol Creato Sonitehe Gulo. Pria yang akrab disapa Gulo ini menegaskan, terdapat satu pelanggaran yang menjadi perhatian, yakni pengawalan ilegal.
"Kalau pengawalan ilegal ini kan baru kami tambahkan menjadi sasaran prioritas. Seharusnya pengawalan ini menjadi tugas kami (polisi). Itu sudah ada aturannya dan tidak boleh sembarang orang melakukannya," tegas Gulo, Senin (10/7).
Penindakan terhadap pengawalan ilegal ini memang menjadi pro dan kontra. Tidak sedikit masyarakat merasa terbantu dengan adanya pengawalan dari relawan, semisal ketika membukakan jalan bagi ambulans yang membawa pasien darurat.
Tetapi Gulo menyampaikan bahwa penindakan terhadap pengawalan ilegal ini tidak hanya mengacu kepada relawan saja, melainkan pengawalan secara umum.
"Misal ada kendaraan umum yang menggunakan lampu Strobo. Mereka tidak boleh melakukan pengawalan. Jadi cakupannya tidak hanya untuk relawan, melainkan dalam arti luas, artinya itu kembali dilihat dari urgensinya untuk pengawalan," terangnya.
Selama pelaksanaan Operasi Patuh Mahakam 2023, Gulo menekankan bahwa pihaknya akan menerapkan tiga skema penindakan tilang, yakni melalui ETLE statis, ETLE Mobile, serta tilang manual.
"Kalau tilang manual ini kami lakukan dengan melihat kondisi dan situasi di lapangan," pungkasnya.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima11 Jul 2023