Main Image
Benua Etam
Benua Etam | 27 Aug 2019

Orgatrans Minta Pemerintah Blokir Transportasi Online Ilegal

KPFM SAMARINDA - Ratusan sopir angkutan kota (Angkot) yang tergabung dalam Organisasi Gabungan Trasportasi (Orgatrans) Provinsi Kaltim melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada, Samarinda, pada Selasa (27/8/2019).

Dalam aksi tersebut, ratusan sopir angkot ini menuntut agar Pemprov Kaltim bisa memutuskan untuk menutup aplikasi transportasi online atau menghapus transportasi angkot.

Jika pemerintah provinsi kaltim memilih untuk menghapus transportasi angkot, maka Orgatrans Kaltim meminta pemerintah bisa memberikan ganti rugi sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2009 pasal 139 tentang pengaturan lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ).

Setelah massa yang hadir menyampaikan orasinya, mereka dipersilahkan masuk ke Kantor Gubernur guna melakukan mediasi dengan perwakilan Pemprov Kaltim, dan Kepala Dinas Perhubungan Kaltim, Salman Lumoindong.

Ditemui usai rapat, Ketua Orgatrans Kaltim, Kamaryono mengatakan, pihaknya cukup puas dengan hasil rapat dengar pendapat ini. Dirinya juga beranggapan bahwa pemerintah sudah memberikan solusi yang benar-benar nyata bagi para sopir angkot.

"Kami sangat puas karena pimpinan rapat memberikan solusi yang bisa menjadi kenyataan," ucap Kamaryono, Selasa (27/8) siang.

Kamaryono mengaku, pihaknya sejauh ini sudah mengalah dari tuntutan awal yaitu meminta pemerintah menutup aplikasi transportasi online. Sesuai kesepakatan terdahulu, pemerintah menerapkan kebijakan untuk membatasi kuota taksi online sebanyak 200 personil untuk area Samarinda, dan Orgatrans menerima aturan tersebut.

"Kami tidak akan memilih opsi kedua, yaitu kalau tidak bisa menutup aplikasi ya ganti rugi angkutan transportasi konvensional," tambah Kamaryono.

Dirinya menjelaskan, pihaknya meminta ganti rugi tentu ada dasarnya, tidak semata-mata meminta ganti rugi begitu saja. Berdasarkan UU nomor 22 tahun 2009 di pasal 139, pemerintah wajib menyediakan transportasi umum dan barang untuk masyarakat.

"Ganti rugi ini bertujuan agar teman-teman yang sudah tidak menjadi sopir angkot, bisa berusaha di bidang lain dengan adanya modal tersebut," imbuh Kamaryono.

Tidak hanya itu saja, Orgatrans juga menuntut pemerintah bisa memanggil otoritas bandara agar menjelaskan bahwa taksi online tidak boleh mengangkut penumpang di Bandara APT Pranoto Samarinda.

Dalam kesempatan ini juga, Kamaryono meminta pihak pemerintah untuk menindak tegas taksi online yang dianggap ilegal. Bahkan, mereka mengancam akan melakukan razia jika pemerintah tidak bisa mengambil sikap tegas terhadap hal itu.

"Kalau pemerintah tidak mau, kami akan turun untuk melakukan razia. Anggota akan saya perintahkan kalau ketemu taksi online ilegal harus diberhentikan," tutup Kamaryono.

Setelah mendapatkan kejelasan dari Pemprov Kaltim, massa aksi pun membubarkan dirinya sendiri dengan tertib.

Dokumentasi : KPFM Samarinda / Muhammad Noor Fajar.

Penulis : Fajar

Editor : Agung

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵