Main Image
Kota Tepian
Kota Tepian | 07 Oct 2022

Pagi Bebas, Malam Ditangkap Lagi Gegara Begal Motor di Jalan Kesehatan

968kpfm, Samarinda - Bukannya memperbaiki diri usai bebas dari penjara, pemuda 21 tahun berinisial MR justru kembali mengulangi perbuatannya dengan merampas sepeda motor milik pengendara ojek online (ojol).

Peristiwa ini terjadi saat MR baru saja menghirup udara segar pada Senin (3/10) pagi. Malam harinya dia sedang duduk santai di Jalan Kesehatan Dalam, Kecamatan Sungai Pinang yang dikenal dengan kampung narkoba. Di sana ia memesan jasa Ojol untuk mengantarkannya menuju Jalan Trisari.

Setelah tiba di tempat tujuannya, pelaku membayar jasa Ojol itu secara tunai dan berpesan untuk mengantarkannya kembali ke Jalan Kesehatan Dalam. Saat dalam perjalanan, MR meminjam handphone milik Ojol tersebut untuk kemudian disimpannya.

"Ketika tiba di Jalan Kesehatan Dalam, pelaku enggan membayar jasanya. Kemudian berdasarkan keterangan korban, pelaku mengancam akan menghabisi nyawa korban. Karena takut kemudian korban menyerahkan sepeda motor dengan handphone yang ada di dashboard motor. Kemudian pelaku langsung pergi meninggalkan korban," ucap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Sungai Pinang, AKP Noordhianto.

Namun beberapa pengemudi Ojol berhasil menemukan pelaku di Jalan P Diponegoro setelah menjual dua unit handphone milik korbannya. Lantas MR langsung menjadi bulan-bulanan warga sekitar yang mengetahui hal ini. Beruntung petugas kepolisian tiba di lokasi kejadian untuk membawa MR ke Polsek Sungai Pinang.

Noordhianto menuturkan, dari hasil penyelidikan diketahui bahwa pelaku telah menjual dua unit handphone milik korban untuk membeli makanan dan sabu-sabu. Sementara untuk sepeda motor digunakan pelaku untuk berkeliling karena ia tidak memiliki sepeda motor.

"Pelaku ini baru bebas dari penjara. Dia ini resedivis dua kali atas kasus penggelapan dan pencurian," imbuhnya.

Atas perbuatannya ini, MR akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan subsider Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan terancam kurungan penjara 7 tahun.

Penulis: Fajar
Editor: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵