Main Image
Kota Tepian
Kota Tepian | 23 Jul 2024

Paman Bejat Setubuhi Remaja 16 Tahun, Korban Diancam dan Dianiaya

968kpfm, Samarinda - Seorang remaja perempuan berusia 16 tahun asal Sulawesi dihamili oleh pamannya sendiri saat menghadiri acara keluarga di Samarinda. Kejadian ini baru terungkap ketika korban telah pulang ke kampung halamannya di Sulawesi.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, melalui Kapolsek Samarinda Seberang, Kompol Bitab Riyani menjelaskan, kejadian ini bermula ketika korban datang ke Samarinda untuk menghadiri acara keluarga di kawasan Palaran. Saat itu korban diajak oleh pamannya yang berusia 26 tahun untuk berbelanja sayur di pasar sembari berjalan-jalan pada Jumat (3/11/2023) lalu.

"Dalam perjalanan tiba-tiba pelaku membawa korban ke penginapan di Samarinda Seberang. Di situ korban dipaksa untuk masuk ke penginapan dan memuaskan hasrat dari pamannya. Pelaku mengancam dan melakukan penganiayaan kepada korban agar mau melakukan hubungan suami istri," ujar Bitab.

Tidak sekali, kata Bitab, aksi kedua dilakukan pelaku pada Rabu (3/4/2024) ketika pelaku dan korban sedang pergi ke pasar. Sama seperti saat melakukan pertama kali, pelaku melakukan pengancaman dan penganiayaan kepada korban agar mau menuruti kemauannya di dalam toilet pasar.

Akhirnya korban pulang ke kampung halamannya di Sulawesi. Di situlah tingkah korban mulai berubah dan baru disadari oleh orang tuanya. Ketika ditanya, korban mengaku telah berbadan dua akibat disetubuhi oleh pamannya saat berada di Samarinda.

"Korban ini sudah hamil tiga bulan. Atas dasar itu, orang tua korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Samarinda Seberang. Kami pun segera melakukan pemeriksaan terhadap korban dan mengambil visum kepada korban," sebut Bitab.

Setelah alat bukti dirasa sudah lengkap, Bitab bersama jajarannya segera melakukan penangkapan terhadap pelaku di Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, tempat pelaku bekerja pada Sabtu (20/7/2024).

"Atas perbuatannya itu, pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) juncto Pasal 76 D UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara," tutup Bitab.

Penulis: Fajar
Editor: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵