968kpfm, Samarinda - Mengaku dukun dan mampu mengeluarkan roh jahat, pria asal Samarinda Seberang--sebut saja Mbah--nekat melakukan tindakan asusila terhadap keponakannya sendiri yang berusia 17 tahun.
Aksi nekat Mbah ini terjadi pada Sabtu (24/9) lalu, ketika korban datang menggunakan sepeda motor ke rumah pamannya di Samarinda Seberang untuk mengambil kelapa menjelang acara tasmiyah. Setibanya di rumah pelaku, korban diminta masuk karena kebetulan kondisinya sedang sepi.
Tanpa basa-basi Mbah meminta keponakannya duduk di lantai untuk membuka baju bagian belakang. Dia berdalih disuruh istrinya untuk menyembuhkan korban dari gangguan roh jahat. Mendengar nama tantenya disebut, lantas perempuan 17 tahun ini menuruti apa kata pamannya itu.
Awalnya proses penyembuhan dilakukan dengan posisi korban tengkurap, kemudian tubuh bagian belakangnya digosok dengan daun sirih. Kemudian korban mendapat arahan untuk telentang. Meski risih, ia tetap mematuhi perintah pamannya. Saat itulah Mbah mulai melancarkan niat jahatnya dengan menggerayangi tubuh dan alat vital korban.
Untungnya saat itu ada telepon masuk dari ibunya sehingga korban bergegas bangun. Di situ ia melihat pamannya telah membuka celana. Sehingga dia segera memasang kembali pakaiannya dan pergi dari rumah tersebut. Lantaran ban sepeda motornya bocor, alhasil korban diantarkan oleh pamannya ke rumah. Namun saat dalam perjalanan, pelaku meminta korban agar tidak memberitahu siapapun perihal kejadian sebelumnya.
Setibanya di rumah, korban langsung menangis dan mengadu hal yang dialaminya kepada ibunya. Keberatan dengan tindakan Mbah, kemudian ibu korban segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Samarinda Seberang. Beberapa hari berselang, tepatnya pada Selasa (27/9) lalu, pelaku berhasil diamankan di kediamannya.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli membenarkan perihal penangkapan Mbah di kawasan Samarinda Seberang. Menurutnya, dalih dapat mengeluarkan roh jahat dan mengaku dukun merupakan akal-akalan dari Mbah untuk memperdaya korbannya.
"Kalau mengaku dukun itu cuma modusnya saja. Sebenarnya dia bukan dukun," sebut Ary Fadli, Kamis (29/9).
Imbas perbuatan nekatnya itu, kini Mbah telah diamankan di Mapolsek Samarinda Seberang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia akan dijerat dengan Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Subsider Pasal 6 C UU RI No. 12 Tahun 2002 Tentang Kekerasan Seksual.
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima30 Sep 2022