968kpfm, Samarinda - Operasi yustisi yang dilakukan Satgas Covid-19 di berbagai wilayah nampaknya menjadi momok menakutkan bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Samarinda.
Hal itu terbukti saat Satgas Covid-19 Kecamatan Palaran berhasil meringkus dua pria yang kedapatan narkotika jenis sabu-sabu di waktu yang terpisah, saat melaksanakan operasi yustisi di Jembatan Achmad Amins sisi Palaran.
Pengungkapan pertama terjadi pada Sabtu (28/8). Seorang warga Kelurahan Handil Bakti berinisial VL diamankan saat melintas dengan sepeda motornya tanpa menggunakan helm dan masker. Karena gerak-geriknya mencurigakan, jajaran Polsek Palaran segera melakukan penggeledahan terhadap VL.
"Alhasil kami menemukan dua poket sabu-sabu seberat 0,52 dan 0,52 gram brutto yang terbungkus tisu di saku celananya. Kuat dugaan dia baru saja membeli narkotika," kata Kapolsek Palaran, AKP Roganda.
Selang satu hari, tepatnya pada Senin (30/8), tim gabungan Satgas Covid-19 Kecamatan Palaran kembali mengamankan pengendara sepeda motor berinisial AW yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu.
Sama seperti pelaku sebelumnya, AW diamankan saat operasi yustisi. Di mana yang bersangkutan tidak menggunakan masker dan helm saat melintas. Meski saat itu pelaku hendak melarikan diri, namun kesigapan aparat yang berjaga membuat AW hanya bisa pasrah saat dibawa ke pos penyekatan.
"Kami menemukan satu poket sabu-sabu seberat 0,05 gram/brutto sabu-sabu yang tersembunyi di dalam uang pecahan Rp 2.000. Uang itu disembunyikan pelaku dengan cara diinjak menggunakan sandal. Kuat dugaan pelaku ini baru saja membeli narkotika," ungkap Roganda.
Di hari yang sama, operasi yustisi di kawasan hukum Polsek Kawasan Pelabuhan (KP) juga berhasil mengamankan dua pemuda berinisial HY (22) dan RW (19) di Jalan Pesut, Kelurahan Sungai Dama, Kecamatan Samarinda Ilir, tepatnya di simpang 4 Pasar Sungai Dama.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Kompol Angga Indarta melalui Kanit Reskrim Iptu Harwanto Kohar menjelaskan, saat tim gabungan melaksanakan operasi yustisi, pihaknya menghentikan laju kendaraan HY dan RW karena mereka tidak mengenakan masker.
"Mereka sempat menghindari kami. Namun langsung kami hentikan. Saat kami geledah, ternyata ada satu poket sabu-sabu 0,46 gram/brutto di tangan HY. Setelah pemeriksaan kesehatan, mereka langsung kami bawa ke Polsek KP," ucap Kohar.
"Pengakuan mereka habis membeli sabu-sabu di Sungai Dama untuk kemudian digunakannya berdua," sambungnya.
Atas perbuatannya ini, keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Polisi juga akan terus mengembangkan untuk mengetahui asal barang haram tersebut.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima01 Sep 2021