968kpfm, Samarinda - Bakal pasangan calon (Bapaslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda Jalur Perseorangan, Parawansa Assoniwora-Markus Taruk Allo, meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda untuk menghentikan proses verifikasi faktual (verfak) perbaikan. Menurut Bapaslon tersebut, hal ini bertujuan untuk menghindari munculnya klaster baru Covid-19.
Dalam konferensi pers yang digelar Rabu (12/8/2020) lalu, Bapaslon jalur independen itu ingin proses verfak yang sedang berjalan sejak tanggal 9 sampai 16 Agustus 2020 nanti, dihentikan sementara.
Parawansa menjabarkan beberapa pertimbangan yang menjadi dasar dalam keputusan ini. Yakni karena waktu verfak perbaikan selama 7 hari, dari tanggal 9-16 Agustus 2020, tidak memungkinkan untuk dilanjutkan dengan menggunakan prosedur seperti yang diamanahkan dalam KPT tentang pedoman teknis penyerahan dukungan dan verifikasi dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota tahun 2020.
"Situasi perkembangan Pandemi Covid-19 yang semakin meningkat di kota Samarinda, tidak memungkinkan bagi kami untuk melaksanakan Verifikasi Faktual Perbaikan sesuai waktu yang ditetapkan," sebut Parawansa.
Di samping itu, banyaknya protes terkait pengumpulan warga di sejumlah titik, yang terjadi di beberapa kecamatan, memaksa pihaknya selaku Tim Pengusung (Samarinda Berani) tidak ingin mengambil risiko munculnya klaster baru dalam penyebaran Covid-19.
"Banyaknya pendukung yang terdaftar dalam B.1.1 KWK Perbaikan tidak mau hadir atau mendatangi sekretariat PPS ataupun titik pertemuan yang sudah kami siapkan, begitu pun penyelenggara yang tidak mau mengambil risiko untuk mendatangi titik pengumpulan warga tersebut," dia menambahkan.
Terkait hal ini, Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat menyampaikan dengan tegas bahwa pihaknya bekerja sesuai aturan yang berlaku.
"Jadi bukan atas saran Bapaslon, karena kami bekerja berdasarkan aturan. Jadi tidak bisa diganggu gugat," kata Firman saat dihubungi via telepon, Jumat (14/8/2020).
Firman memaparkan, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020, tidak disebutkan adanya amanat menghentikan proses verifikasi faktual walaupun di tengah pandemi Covid-19. Dia menegaskan, pelaksanaan tahapan pemilihan sudah dilaksanakan sesuai protokol kesehatan.
"Tentu saja dalam prosedurnya harus dilaksanakan dengan prosedur yang ketat," lugasnya.
Seluruh petugas verifikasi faktual, ujar Firman, sudah melakukan rapid test dengan hasil nonreaktif. Bahkan para petugas dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD) ketika melaksanakan tugas
Menurut Firman, jika ada pendukung yang keberatan hadir saat proses verifikasi faktual, tersedia alternatif lain dengan metode daring.
"Mereka bisa video call, tapi tidak serta merta harus dilakukan. Harus dilakukan secara tetulis alasan mereka tidak mau datang. Kan, bisa saja itu klaim sepihak, sehingga perlu ada bukti," sebut Firman.
"Masing-masing bapaslon sebenarnya sudah mengetahui tahapan tersebut sebelum verifikasi faktual," tandasnya.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima15 Aug 2020