968kpfm, Samarinda - Setelah melalui proses yang melelahkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda telah menuntaskan proses perhitungan ulang surat suara (PUSS), mulai dari tingkat TPS hingga rekapitulasi tingkat kota yang berakhir pada Sabtu (29/6) di Hotel Harris Samarinda.
Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat mengungkapkan, selama proses rekapitulasi, Partai Demokrat menyampaikan keberatannya atas satu kotak suara yang tidak dihitung dalam pelaskanaan PUSS. Kotak suara tersebut berasal dari TPS 56 Kelurahan Sempaja Utara.
Namun, kata Firman, KPU Samarinda tidak bisa melakukan penghitungan ulang pada TPS 56 Sempaja Utara lantaran berdasarkan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK), tidak ada tercantum TPS yang dimaksud sehingga KPU Samarinda tidak dapat melaksanakan penghitungan ulang.
"Memang secara jumlah ada 41 TPS yang harus dihitung ulang sesuai amar putusan MK. Tapi dalam amar putusan tersebut, ada dua kolom yang berisi TPS 49 Sempaja Utara, tanpa ada disebutkan TPS 56 Sempaja Utara. Oleh sebab itu, otomatis kami hanya menghitung 40 kotak suara saja," ucap Firman.
Atas keberatan dari Partai Demokrat itu, Firman menegaskan bahwa KPU Samarinda telah mencatatnya dalam kejadian khusus, dan nantinya akan disampaikan saat rekapitulasi di tingkat provinsi.
Disinggung mengenai perbedaan suara dari penghitungan sebelumnya, Firman menyampaikan bahwa pihaknya memang ada menemukannya, tetapi tidak terlalu signifikan. Bahkan ada beberapa surat suara yang sebelumnya dianggap sah menjadi tidak sah, maupun sebaliknya.
"Pada saat penghitungan ulang dalam amplop yang tidak sah, ketika dihitung ulang ternyata ditemukan suara sah. Ini terjadi karena salah penempatan. Tapi ini bukan kelalaian, tapi karena salah penempatan atau mungkin terselip, dan saat kita hitung ulang akhirnya kita temukan," bebernya.
Lebih lanjut, Firman meyakinkan bahwa KPU Samarinda telah berkomitmen untuk melakukan PUSS ulang secara transparan dan terbuka, mulai dari awal perhitungan hingga rekapitulasi suara. Bahkan semua proses diikuti oleh seluruh partai politik dan diawasi oleh Bawaslu.
Untuk ahapan selanjutnya, KPU Samarinda akan menyerahkan hasil rekapitulasi di tingkat kota kepada KPU Kaltim, untuk kemudian dilaksanakan rapat pleno terbuka di tingkat provinsi.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima02 Jul 2024