Main Image
Dunia
Dunia | 05 Mar 2020

Pasangan Suami Istri Diciduk Polisi, Jual Kosmetik Ilegal Di Sosial Media

KPFM SAMARINDA - Unit Ekonomi Khusus (Eksus) Satreskrim Polresta Samarinda menyita sebanyak 2.670 kemasan kosmetik ilegal siap edar dari tangan pasangan suami istri berinisial MK dan CP, Selasa (3/3/2020).

Tercatat, ribuan kemasan kosmetik ilegal tersebut terbagi dalam 6 jenis dengan rincian, 1.180 kemasan Bie Beauty Skin Beauty Water, 560 kemasan Bie Beauty Skin Body Whitening tanpa merk, 400 kemasan Bie Beauty Skin Body Whitening, 330 kemasan Lipstick Magic Lip Serum, 160 kemasan Bie Beauty Skin Peeling Spray dan 40 kemasan Bie Beauty Skin BB Cream Skin White.

Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Damus Asa mengatakan, pasangan ini telah menjalankan bisnisnya selama 2 hingga 3 bulan. Cara pemasarannya menggunakan sosial media, Instagram.

"Mereka juga membuat mereknya sendiri atas nama Bie Beauty Skin," ujar Damus, Kamis (5/3) sore.

Sejauh ini, kata Damus, memang belum ada keluhan dari masyarakat terkait produk mereka. MK dan CP mendapatkan produk kecantikan tersebut dari pabrik yang ada di Jakarta.

"Jadi mereka menerima botol kosong tanpa label. Lalu mereka mencetak dan mengemas labelnya," ungkapnya.

Damus menjelaskan, saat pihaknya melakukan pengecekan di Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), merek Bie Beauty Skin ini tidak terdaftar. Namun pihaknya belum mengecek kandungan yang terdapat dalam produk kecantikan itu.

"Nanti akan kami cek kandungannya di laboratorium," imbuhnya.

Sementara itu, MK menyebutkan, sebenarnya pabrik kosmetik yang ada di Jakarta ini sudah memiliki sertifikasi BPOM. Namun, polisi mengamankan dirinya lantaran nekat memasang label sendiri.

"Sebenarnya kami sudah mendaftarkan ke BPOM, hanya saja izinnya masih dalam proses," ucap MK.

MK berdalih, dirinya berani memasang merek sendiri karena menerima izin dari pabrik kosmetik tersebut. Selama menjalankan bisnisnya, pasangan suami istri ini mampu meraup keuntungan mencapai Rp 4-5 juta per bulannya.

Atas perbuatannya ini, keduanya akan dijerat dengan pasal 197 jo pasal 106 ayat 1 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dan pasal 62 ayat 1 jo pasal 9 ayat 1 huruf d UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, dan denda maksimal Rp 1,5 Miliar.

 

Penulis: Fajar
Editor: Maul

Share This Post
More News

Tap anywhere to start radio 96.8KPFM 🎵