968kpfm, Samarinda - Setelah resmi disahkan, DPRD Kaltim mendorong Pemprov Kaltim untuk melakukan sosialisasi mengenai Peraturan Daerah (Perda) Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah (PUG) ke lingkungan organisasi perangkat Daerah (OPD).
Hal itu ditegaskan Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Fitri Maisyaroh. Menurut perempuan yang akrab disapa Fitri itu, sebenarnya aturan ini sudah pernah digodok dalam Perda Nomor 2 Tahun 2016. Namun aturan tersebut perlu dilakukan revisi mengacu dengan peraturan terbaru dari pemerintah pusat.
"Kita menyesuaikan regulasi terkini yang ada di pusat. Jadi kami sesuaikan dengan undang-undangnya," sebut Fitri.
Setelah resmi menjadi perda, kata Politisi PKS ini, Pemprov Kaltim harus segera melakukan implementasi peraturan ini di lapangan kepada seluruh OPD tanpa terkecuali. OPD juga harus menerapkan dan memahami makna dari Pengarusutamaan Gender dalam pembangunan daerah.
"Mereka (OPD) tidak boleh berpikiran kalau PUG ini hanya dilakukan pada OPD pengampu, dalam hal ini DKP3A. Tapi sebenarnya harus dilakukan oleh seluruh OPD tanpa terkecuali," tegasnya.
Lebih lanjut, Fitri berharap, Sekretaris Daerah (Sekda) selaku penanggung jawab tertinggi diharapkan dapat melakukan sosialisasi kepada seluruh perangkat daerah. Bahkan jika perlu dalam penganggarannya, ada prasyarat kepada OPD sehingga anggaran yang tersedia dapat memperhatikan persoalan PUG.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima16 Nov 2023