968kpfm, Samarinda - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama Komisi I DPRD Samarinda, memanggil pengelola perumahan Talang Sari Regency, Senin (1/2/2021) hari ini
Pemanggilan ini dilakukan guna mengecek segala perizinan dan penanganan musibah tanah longsor yang terjadi pada Rabu (27/1/2021) lalu. Diketahui, akibat musibah itu, satu unit rumah mengalami kerusakan parah dan akses jalan alternatif terputus.
Kepala DPMPTSP Samarinda Jusmaramdhana Alus menuturkan, selain kedua hal tersebut, pihaknya juga meminta kepada pengelola untuk melakukan penindakan secara cepat terhadap penanganan longsor di Talangsari Regency.
"Termasuk juga melakukan pembenahan terhadap akses sementara yang mereka (pengelola) buat untuk tetap memperhatikan keselamatan pengguna jalannya saat kondisi hujan," Kata Jusmaramdhana, Senin (1/2).
Dia melanjutkan, pengelola juga wajib untuk melakukan penanganan psikis guna menghilangkan trauma bagi masyarakat yang terdampak longsor. Jusmaramdhana menambahkan, pihaknya mendorong agar pengelola segera melakukan langkah-langkah penanganan lanjutan.
"Selanjutnya kami minta pengembang untuk melaporkan sejauh mana penanganan mereka. Apabila tidak ditindaklanjuti, kami akan mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku," imbuhnya.
Fasilitas Belum Diserahterimakan ke Pemkot Samarinda
Berdasarkan hasil pertemuan tadi, Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal menyampaikan, pihak pengembang meminta agar Pemkot Samarinda bisa membantu dalam melakukan penanganan longsor. Hanya saja, fasilitas yang dimiliki pengelola belum diserahterimakan kepada pemerintah.
"Makanya tadi pengelola meminta bantuan kepada kami untuk memuluskan langkah penyerahan aset ke pemerintah. Karena belum diserahkan, maka pemkot tidak bisa menggunakan APBD untuk melakukan penanganan. Jadi itu tidak dibenarkan karena ini menyangkut tanggung jawab pengembang," tegasnya.
Dijelaskannya, pengembang sebenarnya pernah mengajukan penyerahan aset kepada pemerintah pada tahun 2016. Tetapi saat itu, pihak pengelola terhambat, akibat Hak Guna Bangunan (HGB) yang telah habis masa. Kemudian, pengelola harus menghidupkan terlebih dulu HGB-nya agar bisa diproses kembali.
"Cuma permasalahannya ini terlalu berlarut dari 2016 sampai 2021, sudah 5 tahun itu. Harusnya tidak seperti itu. Tapi kini HGB-nya sudah dalam proses, makanya pengelola meminta bantuan untuk memuluskannya," ungkapnya.
Pengelola Siap Relokasi Warga Terdampak Longsor
Dikonfirmasi usai pemanggilan, Direktur Talang Sari Regency, Sing menyebutkan, pihaknya siap untuk menjalankan rekomendasi dari pemerintah sembari berkoordinasi dengan pakar yang ahli.
"Kami akan berkoordinasi terus dengan pemerintah, karena mereka juga akan terus memantau perkembangannya," tutur Sing.
Terkait warga yang terdampak musibah tanah longsor ini, Sing menegaskan, pihaknya siap bertanggungjawab dan merelokasi warga yang terdampak ke rumah yang baru.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima01 Feb 2021