968kpfm, Samarinda - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Samarinda memanggil pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Samarinda nomor urut 1, Muhammad Barkati dan Darlis Pattalongi pada Kamis (1/10/2020) siang.
Pemanggilan keduanya karena ada dugaan pelanggaran kampanye di luar zona yang telah ditetapkan penyelenggara pemilu. Barkati dan Darlis datang memenuhi panggilan Bawaslu di Kantor Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Jalan Wijaya Kusuma, Samarinda.
Diketahui, Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda, Barkati-Darlis hadir di sebuah acara di Samarinda Seberang pada Minggu, 27 September 2020. Hajatan tersebut adalah syukuran komunitas senam.
Calon Wali Kota Samarinda, Barkati lebih dulu selesai diperiksa. Dia pun menjelaskan kronologis, terkait kehadirannya di acara itu. Undangan itu sebenarnya telah disampaikan kepada dirinya sebelum pengambilan nomor urut paslon pada 24 September silam.
"Namanya undangan selalu saya hadir. Namanya undangan tidak pernah ditolak. Yang penting ada undangan saya hadir," ujarnya.
Sementara Darlis, yang lebih lama diperiksa petugas Gakkumdu membantah adanya kegiatan kampanye. Calon wakil wali kota Samarinda itu menyebutkan, tim pemeriksa bertanya perihal latar belakang kegiatan tersebut. Dia pun menerangkan, undangan itu sudah disampaikan sejak Juli.
Namun, dia dan Barkati meminta kepada penyelenggara acara jadwal tersebut disesuaikan. Itu karena keduanya sibuk mengurus pendaftaran di KPU Samarinda dan sosialisasi. Sampai akhirnya, baru terkonfirmasi saat pengundian nomor urut dan syukuran digelar pada Minggu, pekan lalu.
"Tuan rumah kan menantunya adalah anggota dewan dari Partai Demokrat. Begitu mendengar partai menantunya itu mengusung Badar, SK-nya keluar ya mereka kebetulan mau melaksanakan syukuran terbentuk grup senam istrinya. Mereka ingin kami hadir," terang Darlis.
Terpisah, Ketua Bawaslu Samarinda, Abdul Muin mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan terhadap Paslon urut nomor 1 itu hanya mendengarkan klarifikasi mereka, terkait acara syukuran komunitas senam di Samarinda Seberang.
"Nanti kami ambil keputusan melalui rapat Gakkumdu. Mengacu pada undang-undang pemilihan, tentu ada waktu pemeriksaan tiga ditambah dua, jadi 5 hari," pungkasnya.
Dalam keterangan terkait, Bawaslu Samarinda dan Gakkumdu telah memeriksa tiga orang terkait persoalan ini pada Rabu, 30 September 2020.
Penulis: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima01 Oct 2020