KPFM SAMARINDA - Pasangan suami istri (Pasutri) atas nama Anton (48) dan Maymuna (36) harus mendekam di tahanan Polsekta Samarinda Seberang akibat kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu di kediamannya yang berlokasi di Jalan Cipto Mangunkusumo, pada Sabtu (2/11/2019).
Pengungkapan kasus ini bermula saat Polsekta Samarinda Seberang menggelar operasi cipta kondisi (Cipkon) di sekitar wilayah tersebut pada pukul 21.00 Wita. Saat melakukan pemeriksaan kendaraan roda dua, petugas menemukan Anton dengan gerak-gerik yang mencurigakan.
Kapolsekta Samarinda Seberang, Kompol Suko Widodo menerangkan, saat pihaknya melakukan penggeledahan kepada Anton, petugas menemukan satu poket sabu-sabu yang tersimpan di dashboard motornya.
"Kami menemukan sabu-sabu seberat 0,52 gram/brutto di dashboard motornya, dan yang bersangkutan mengakui bahwa itu miliknya," ungkap Suko, Senin (4/11) sore.
Setelah petugas kepolisian mencoba mengembangkan kasus ini, ternyata istri dari Anton, Maymuna (36) juga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Saat menggeledah rumah pasutri ini, petugas menemukan 24 poket sabu-sabu siap edar. Jika digabung, maka polisi berhasil menyita 25 poket sabu-sabu seberat 18,14 gram/brutto.
"Kami menemukan beberapa poket dengan jenis yang sama beserta perlengkapan lainnya," ucapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya mengakui bahwa merekalah yang mengedarkan barang haram tersebut, dimana mereka memasarkannya tidak hanya di Samarinda saja. Bisnis ini sudah digeluti oleh keduanya sejak 3 bulan yang lalu. Harga yang mereka patok juga bervariasi, mulai dari Rp 200 ribu hingga Rp 1 juta tergantung beratnya.
Saat ini keduanya telah diamankan di Polsekta Samarinda Seberang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan akan dijerat dengan pasal 112 dan 114 Undang-Undang tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.
okumentasi : KPFM Samarinda
Penulis : Fajar
Editor : Agung
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima05 Nov 2019