968kpfm, Samarinda - Beberapa hari terakhir ramai pemberitaan tentang Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri meninggal dunia. Jajaran DPD PDI Perjuangan Kaltim memastikan Informasi bohong atau hoaks.
DPD PDI Perjuangan Kaltim melaporkan sejumlah akun dari berbagai platform yang menyebarkan hoaks tersebut ke Polresta Samarinda pada Selasa, 14 September 2021.
Wakil Ketua Bidang Hukum dan Perundang-undangan DPD PDIP Kaltim Roy Hendrayanto kepada awak media mengatakan, ada sebanyak enam akun dari media sosial Twitter, satu dari Instagram, dua dari Youtube, dan satu portal berita.
Kemudian, ada tiga akun WhatsApp yang juga dilaporkan karena sebarkan berita bohong tersebut di grup WhatsApp.
Masih dalam laporan Roy, akun-akun tersebut diduga secara tidak bertanggung jawab membagikan berita tak benar alias hoaks. Menyebut jika Megawati meninggal dunia.
Bahkan, Lembaga Palang Merah Indonesia DKI Jakarta pun turut dicatut dalam ucapan belasungkawa, pada 9 September 2021.
Kabar serupa lalu disebar tiga akun WhatsApp yang turut dilaporkan, sebelum diunggah lagi dalam format video di Youtube.
Cuplikan tersebut diunggah dengan tajuk kabar Megawati koma dan dirawat di RSPP. Di dalam laporannya, tak sedikit pun memunculkan konfirmasi dari pihak Megawati. Pada hari yang sama, berita serupa dimunculkan salah satu portal berita yang juga menyebut Megawati masuk ICU.
Roy berharap, Polresta Samarinda dapat menyelesaikan persoalan ini hingga tuntas. "Urusan minta maaf itu belakangan. Ibu Mega orangnya bijaksana dan pasti memaafkan. Tetapi untuk saat ini yang terpenting adalah menegakkan hukum ini dulu," kata Roy.
Dilanjutkan Roy, kabar-kabar yang beredar tersebut tidak benar. Megawati nyatanya dalam kondisi sehat. Dan bahkan masih memimpin rapat partai dengan semangat dan berapi-api. "Laporan ini adalah bentuk edukasi agar masyarakat Samarinda, Kaltim, tidak menelan informasi dengan mentah-mentah," tandasnya.
Dalam laporannya, Roy menyebut aktivitas tersebut telah melanggar Pasal 27 Ayat (3), Pasal 28 Ayat (2), Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 390 KUHPidana tentang Berita Bohong, Jo Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Dibuktikan dengan unggahan dan unduhan masing-masing pemilik akun di berbagai platform tersebut. Sedangkan pemberitaan dari portal berita dimaksud, melanggar Pasal 1 dan Pasal 4 Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik.
Penulis: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima15 Sep 2021