968kpfm, Samarinda - Tidak ada yang menyangka seorang pria lanjut usia (Lansia) berinisial IS (62) adalah seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Padahal sehari-harinya pria yang berdagang di area Pasar Sungai Dama ini dikenal sebagai seorang pedagang sembako.
Modus IS terkuak setelah Tim Hyena Satresnarkoba Polresta Samarinda melakukan penggerebekan di sebuah ruko yang berada di area Pasar Sungai Dama, Kamis (18/1). Awalnya kondisi ruko sedang tertutup rapat. Namun pihak kepolisian membuka pintu rolling door itu dan menemukan IS sedang duduk santai di meja kasir.
"Saat itu, pelaku sedang menggenggam narkotika jenis sabu-sabu di tangannya. Awalnya hanya ada satu poket dengan berat 0,37 gram/brutto," kata Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, melalui Kasatresnarkoba, Kompol Bambang Suhandoyo, Kamis (25/1).
Namun pihak kepolisian kembali melakukan penggeledahan di area ruko milik IS. Hasilnya polisi kembali menemukan 38 poket sabu-sabu siap edar dengan berat keseluruhan mencapai 13,88 gram/brutto. Pelaku beserta barang bukti ini pun segera dibawa ke Mako Polresta Samarinda untuk penyelidikan lebih lanjut.
Bambang menerangkan, IS menutupi bisnis haramnya dengan menjajakan sembako, sehingga tidak ada yang curiga dengan aktivitasnya. Bisnis haram IS sendiri sudah berjalan selama 6 tahun lamanya.
"Biasanya para pelanggan langsung datang ke ruko IS untuk transaksi. Kami masih telusuri asal barang miliknya," sebut Bambang.
Atas perbuatannya, IS akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.
Penulis: Fajar
Editor: Maul
Benua Etam
Terima Silaturahmi Masyarakat Umum, Gubernur Kaltim Berikan Santunan Kepada 1.000 Penerima26 Jan 2024